Kota Bandung Wajibkan Warga Pakai Surat Keluar Masuk Wilayah saat PPKM, Ini Aturannya
Menurut data dari Pemkot terdapa 11 kecamatan di Kota Bandung yang berpotensi menerapkan PPKM.
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) mewajibkan penggunaan surat pengantar saat hendak bepergian bagi warga yang tinggal di wilayah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 13, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
-
Kenapa surat kabar menjadi primadona di Bandung? Di era kejayaannya, surat kabar menjadi primadona bagi masyarakat yang tengah menantikan informasi.
-
Apa yang sebenarnya terjadi di foto-foto yang beredar di media sosial tentang Bandung yang dipenuhi salju? Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil suntingan dan telah beredar dari tahun lalu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Bagaimana Sariban menyebarkan pesan kebersihan di Bandung? Di sepeda tuanya, ia menuliskan pesan untuk masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Imbauan ini diserukan agar banyak orang yang makin sadar akan kebersihan lingkungan demi masa depan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan," terang Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam Perwali tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/02/2021) dilansir dari Antara.
Surat Tidak Berlaku Saat Terdesak
Oded menjelaskan surat tersebut akan dikecualikan bagi masyarakat atau warga yang sedang dalam keadaan mendesak seperti pelayanan kesehatan maupun pemenuhan kebutuhan logistik. Di luar kategori tersebut Oded menegaskan jika warga dilarang ke luar atau masuk ke wilayah PPKM mikro.
“Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro.” jelasnya.
Berlaku Selama 14 Hari
ilustrasi razia masker Instagram/@nanank_kusumo ©2021 Merdeka.com
Menurutnya pemberlakuan surat pengantar keluar-masuk di wilayah PPKM akan berlaku sesuai masa inkubasi, yakni selama 14 hari. Ia menambahkan jika ketentuan bisa suatu saat diperpanjang maupun diakhiri sesuai evaluasi dari satuan tugas Covid-19.
“Berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari. Namun itu juga dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai dengan hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota," terang Wali Kota kelahiran Tasikmalaya itu.
Sejauh ini, Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan.
"Camat dan lurah agar mereka betul-betul merespon positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko," kata Oded.
11 Daerah Prioritas PPKM di Kota Bandung
Sementara itu, menurut data dari Pemkot terdapa 11 kecamatan di Kota Bandung yang berpotensi menerapkan PPKM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, beberapa kecamatan yang memiliki kasus tertinggi dalam satu pekan terakhir bisa melaksanakan PPKM skala mikro.
Namun, sejauh ini belum ada kecamatan yang menerapkan PPKM mikro tersebut.
“Berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, 11 kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Kecamatan Ujungberung.” Papar Ema Sumarna via humas.bandung.go.id