Niat Mengqadha Shalat Maghrib di Waktu Isya, Perhatikan Bagaimana Hukumnya
Ada kalanya kita lupa atau tidak sempat menunaikan shalat fardhu karena alasan yang dibenarkan secara syariat. Untuk menebus shalat yang telah terlewat, ada keringanan yang diberikan oleh Allah SWT dengan cara mengqadha shalat.
Shalat fardhu adalah shalat yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim. Shalat ini dikerjakan di lima waktu, saat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya. Inilah ibadah yang sangat penting dalam hidup seorang muslimin, dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam.
Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak qashar? Sholat Jamak Qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya dalam kondisi tertentu, seperti saat melakukan perjalanan jauh. Jamak Qashar berarti menggabungkan dua sholat fardhu sekaligus dengan meringkas jumlah rakaat.
-
Apa itu Sholat Jamak? Sholat jamak sendiri adalah mengumpulkan dua sholat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
-
Kapan Nabi Muhammad SAW mengqodho 4 sholat fardhu? Mengenang peristiwa Perang Khandaq berkecamuk pada tahun kelima hijriyah. Nabi Muhammad SAW sampai terlewat waktu 4 sholat fardhu. Hingga akhirnya beliau mengqodho sholat setelah perang usai.
-
Apa pengertian sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar? Sholat jamak taqdim ialah menggabungkan pengerjaan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama.Misal, ketika menjamak sholat dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, baru sholat ashar.
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, ada kalanya kita lupa atau tidak sempat menunaikan shalat fardhu karena alasan yang dibenarkan secara syariat. Untuk menebus shalat yang telah terlewat, ada keringanan yang diberikan oleh Allah SWT dengan cara mengqadha shalat.
Menurut Rumaysho, qadha secara istilah adalah menjalankan ibadah ketika waktunya terlewat. Ibnu ‘Abidin berkata bahwa qadha yang dimaksud adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Jadi mengqadha shalat artinya mengerjakan ibadah shalat fardhu yang telah terlewat waktunya dan belum sempat dilaksanakan.
Salah satu contohnya adalah ketika terpaksa mengerjakan shalat maghrib di waktu isya, karena kita tidak sempat mengerjakan shalat maghrib pada waktunya dikarenakan penyebab yang disyariatkan.
Namun, tentunya ada niat mengqadha shalat maghrib di waktu isya yang harus dibaca terlebih dahulu sebelum mengerjakan ibadah tersebut. Berikut ini, kami akan menyampaikan bacaan niat mengqadha shalat maghrib di waktu isya yang mungkin masih belum banyak diketahui.
Niat Mengqadha Shalat Maghrib di Waktu Isya
Sebelum mengqadha shalat maghrib di waktu isya, Anda perlu mengetahui bacaan niat mengqadha shalat maghrib di waktu isya. Pentingnya membaca niat ini dijelaskan dalam hadis yang disampaikan oleh Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahua’laihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR Bukhari & Muslim).
Niat shalat qadha maghirb di waktu isya tidak jauh berbeda dari shalat maghrib pada umumnya. Berikut adalah niat mengqadha shalat maghrib di waktu isya:
Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta'aalaa."
Lalu, bagaimana tata cara mengerjakan shalat yang diqadha?
Setelah membaca niat mengqadha shalat maghrib, ikuti tata cara qadha shalat, yang sebenarnya sama saja dengan shalat fardhu yang ditinggalkan. Jadi, jika kita ingin mengqadha shalat maghrib di waktu isya, setelah membaca niat mengqadha shalat maghrib di waktu isya, maka kita mengerjakan shalat maghrib seperti biasa dengan 3 rakaat. Kemudian dilanjutkan dengan shalat isya sesuai rakaat shalat isya pada umumnya.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin berkata, "Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadhanya segera secara berurutan."
Ya, berurutan yang dimaksud adalah memprioritaskan untuk mengerjakan shalat yang tertinggal. Dalam hal ini, ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali memiliki pandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib ketika mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah, memiliki pandangan bahwa berurutan dalam mengqadha shalat yang luput adalah hal yang dianjurkan (tidak jadi wajib). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31).
Tidak Berurutan dalam Mengqadha
Syarat setelah membaca niat mengqadha shalat secara berurutan dapat gugur karena tiga alasan, yang pertama dan kedua adalah karena lupa dan tidak tahu. Dalil dari dua hal ini berdasarkan dari firman Allah SWT yang artinya,
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 186).
Dan yang ketiga karena khawatir luput dari shalat lagi atau waktu shalat yang semakin sempit.
Contohnya ketika orang yang tertidur dan lupa melaksanakan shalat isya. Ketika terbangun, matahari sudah akan terbit, dan masih ada kesempatan untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dua rakaat. Maka saat itu ia dahulukan untuk mengerjakan shalat subuh, baru mengqadha shalat yang luput, yaitu shalat isya.
Hukum Mengqadha Shalat
Tak hanya penting untuk mengetahui niat mengqahda shalat maghrib dan tata caranya saja, tapi pahami soal hukumnya. Para fuqaha sepakat bahwa hukum mengqadha shalat menjadi wajib bagi seseorang yang lupa atau yang tertidur. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim).
Dan bagi wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam, para ulama sepakat bahwa tidak perlu mengqadha shalatnya yang tertinggal.
Sedangkan dalam beberapa kasus, ada beberapa pandangan dari para ulama.
- Murtad. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap tidak ada qadha shalat selama ia murtad karena selama itu pula dirinya kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah beranggapan tetap mengqadha ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Dan pendapat Imam Ahmad ada dua, yaitu tidak qadha, yang lainnya perlu diqadha.
- Pingsan. Menurut pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, tidak keharusan bagi orang yang pingsan untuk mengqadha shalatnya, kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Sedangkan ulama Hanafiyah menganggap orang yang pingsan tidak ada qadha jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika orang tersebut pingsan dalam masa lima waktu shalat atau kurang, tetap perlu diqadha. Lalu, ulama Hambali beranggapan bahwa orang yang pingsan seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha sebagaimana keadaan orang yang tertidur. (Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28).
- Karena gila. Orang gila tidak dibebankan syariat ketika dia gila. Dan saat dia sadar dari gilanya, ada kewajiban untuk mengqadha, menurut ulama Hanafiyah. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha. Sedangkan ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa asalnya tidak ada qadha kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) beranggapan bahwa orang gila tidak dibebani syariat. Selama ia gila, tidak diperintahkan untuk mengqadha shalatnya yang ditinggalkan, kecuali ia sadar pada waktu shalat. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28).
Orang yang Sengaja Meninggalkan Shalat
Lalu, bagaimana dengan orang yang sengaja meninggalkan shalatnya? Jumhur ulama berpendapat bahwa tetap ada qadha bagi shalat yang ia tinggalkan. Dan sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib mengqadha shalat yang tertinggal bagi orang yang dengan sengaja meninggalkannya.
Ibnu Hazm rahimahullah, dalam Al-Muhalla, berkata, "Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya."
Satu hal yang pasti adalah orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja telah jatuh ke dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah SWT, memperbanyak amal baik, dan menutup kesalahannya dengan rajin mendirikan shalat sunnah.