Pemkab Cianjur Lindungi Pekerja Migran agar Aman, Bantu Rekomendasikan Jasa Penyalur
Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat. Untuk menunjang ini, turut direkomendasikan jasa penyalur yang baik bagi calon pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri agar aman.
Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat. Untuk menunjang ini, turut direkomendasikan jasa penyalur yang baik bagi calon pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri agar aman.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, poin itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang kini akan disosialisasikan.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Salah satunya dengan melakukan sosialisasi SE Kementerian Tenaga Kerja dan Perda Cianjur," terang, Endan (15/2), mengutip ANTARA.
Berikan Bantuan Sosial
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia ©2023 Dokumentasi Pemkab Lumajang/Merdeka.com
Selain membantu memilihkan jasa penyalur yang aman, Pemkab Cianjur melalui SE ini juga berupaya membantu pekerja migran yang belum memperoleh haknya selama bekerja.
Kemudian pekerja juga diberikan bantuan sosial tidak direncanakan bagi keluarga pekerja migran yang mendapat masalah.
"Berbagai upaya kita lakukan, termasuk memulangkan pekerja migran bermasalah, sepanjang tahun 2022, kami sudah memulangkan 22 orang pekerja migran asal Cianjur yang bermasalah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Besar Republik Indonesia," terangnya.
Melindungi PMI
Endan mengatakan, sosialisasi itu bertujuan agar calon pekerja lebih terlindungi dan tidak mengalami masalah akibat melalui prosedur keberangkatan yang salah atau ilegal.
Menurut dia, saat ini banyak permainan uang dari sponsor serta perusahaan yang ilegal dengan mengumbar janji kepada calon pekerja migran. Ini kemudian menyulitkan mereka, sehingga kerap kali menjadi jebakan.
“Agar warga yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur yang benar atau prosedural termasuk melalui perusahaan jasa tenaga kerja yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan di negara penempatan,” tuturnya.
Membantu Kepulangan Pekerja Migran
Sebelumnya, Disnakertrans Cianjur berupaya membantu kepulangan seorang pekerja migran Indonesia yang mengalami sakit di Jeddah, Arab Saudi. Di saat yang bersamaan, pekerja bernama Rosikah asal Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Cianjur itu juga terlantar karena diusir oleh majikannya, karena tidak sehat.
Langkah koordinasi kemudian dilakukan kepada Pemprov Jabar, Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Luar Negeri juga KBRI di Saudi Arabia.
Rosikah sempat berlindung di kontrakan rekannya, dengan kondisi yang membutuhkan pertolongan medis.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mendapatkan kabar dari anggota keluarga tentang kondisi Rosikah yang membutuhkan bantuan karena mengidap tumor.
Rosikah tidak bisa berbuat banyak, karena tak memiliki uang Rp40 ribu Riyal untuk mengobati penyakitnya itu. Walau demikian, pihaknya terus mendesak pemerintah daerah agar bisa membantu kondisi Rosikah.
"Kami terus berupaya dan mendesak pemerintah daerah sampai pusat untuk dapat membantu kepulangan pekerja migran tersebut karena Undang Undang no 18 tahun 2017 menyatakan pekerja migran mendapatkan tiga aspek, hukum, sosial dan ekonomi," katanya (15/2).