Pencuri Emas di Cirebon Ini Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Sandal Tetangga
Uniknya, aksi kejahatan pelaku berhasil terungkap berkat sepasang sandal yang dipakai oleh tetangga korban.
Pencurian perhiasan emas senilai Rp7 juta berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (4/12). Dalam kasus pencurian tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SH, warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Uniknya, aksi kejahatan pelaku berhasil terungkap berkat sepasang sandal yang dipakai oleh tetangga korban. Dikutip dari Antara, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan jika sandal tersebut sebenarnya milik korban yang juga dicuri oleh SH. Sandal tersebut kemudian dijual ke tetangga korban.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kenapa publik jadi perhatian sama kabar Jeanneta? Jeanne jadi perhatian publik gara-gara kabar cerai ini.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial SH warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap setelah sandal yang dicuri dijual ke tetangga korban," kata Syahduddi.
Menjalankan Aksi Seorang Diri
©2014 Merdeka.com
Syahduddi menjelaskan jika tersangka SH menjalankan aksi pencurian tersebut seorang diri. Sebelumnya tersangka telah mengintai kondisi sekitar rumah korban untuk memastikan tak ada orang lain yang melihat aksinya.
Ketika yakin rumah korban dalam keadaan kosong, SH langsung masuk dengan cara menjebol jendela menggunakan obeng yang kini ikut diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka masuk rumah melalui jendela yang dijebol," lanjutnya.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Saat ini SH telah diamankan di Polres Cirebon dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengamankan perhiasan emas senilai Rp7 juta, obeng, dan sandal yang jadi petunjuk dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.