Penjaga Masjid Ini Lecehkan 13 Anak, Terancam Dihukum Kebiri
Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, aksi bejatnya itu dilakukan dengan mengiming-imingi hadiah kepada korban. Pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang penjaga masjid berinisial NF (51). Pria tersebut ditangkap di sebuah perumahan, karena telah mencabuli 13 anak di bawah umur.
Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, aksi bejatnya itu dilakukan dengan mengiming-imingi hadiah kepada korban. Pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir.
-
Kenapa kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jabar? Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
-
Bagaimana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan teks proklamasi di Tugu Kejaksan itu dilakukan spontan,” kata pemerhati sejarah dan budaya Cirebon Jajat Sudrajat.
-
Di mana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia ternyata lebih dulu dibacakan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pembacaannya dilakukan oleh tokoh penting bernama Soedarsono di Simpang Kejaksan, yang kini lebih dikenal dengan Tugu Pensil.
-
Kapan teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Cirebon dua hari lebih awal dari yang dilakukan oleh Soekarno, yakni pada 15 Agustus 1945.
-
Siapa yang membacakan teks proklamasi di Cirebon? Pembacaan proklamasi kemerdekaan oleh Soedarsono dihadiri oleh sekitar 100 sampai 150 orang dari berbagai penjuru di kota pesisir Jawa Barat itu.
-
Kapan Sunan Gunung Jati tiba di Cirebon? Setelah menuntut ilmu di Makkah, Syarif Hidayatullah berangkat ke Nusantara. Ia mampir di Gujarat dan Kerajaan Samudra Pasai sebelum akhirnya tiba di Cirebon pada tahun 1470 Masehi.
Saat ini pihak kepolisian masih meminta keterangan dari sembilan korban lainnya. Sedangkan untuk korban lainnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ini merupakan penjaga masjid, korbannya itu sampai 13 anak, seluruhnya masih berusia di bawah umur. Kami baru meminta keterangan dari sembilan korban, sekarang kami masih mendalami kasus ini," kata M. Syahduddi di Cirebon, Rabu (20/01), dilansir dari Antara.
Sempat Merekam Aksi Bejatnya
Mirisnya, pelaku sempat merekam aksinya menggunakan handphone Polisi langsung menyita memori HP yang digunakan untuk menyimpan bukti kejahatan seksualnya itu.
"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya salah satu korban yang menyerahkan kartu memori kepada kami, sehingga ini menjadi barang bukti," paparnya.
Menurutnya, di awal pengungkapan ada seorang anak yang mengambil kartu memori pelaku dan menyerahkan kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua menyerahkan kartu tersebut kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti.
Menurut pengakuan NF saat diinterogasi, ia hanya merekam satu kejadian saja, selebihnya tidak direkam.
Terancam Hukuman Kebiri
Pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Syahduddi menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.
"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu,” imbuhnya.
Didukung KPAI Jabar
Sementara itu, rekomendasi hukuman kebiri kimia yang direkomendasikan oleh Polresta Cirebon kepada tersangka didukung oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Provinsi Jawa Barat.
Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia Jawa Barat, Bimasena mengatakan, hukuman tersebut pantas kepada pelaku karena telah merusak mental dan mengakibatkan trauma kepada para korban.
"Kami mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan PP 70/2020 tentang kebiri kimia kepada predator seksual terhadap anak. Hukuman tersebut sangat pantas, agar bisa menjadi efek jera kepada para predator anak. Saya berterima kasih karena pihak kepolisian dari Polres Cirebon berhasil mengungkap kejahatan tersebut,” ujar Bimasena.
Penanganan Para Korban
©2013 Merdeka.com
KPAI akan melakukan pendampingan terhadap belasan anak yang menjadi korban NF melalui 'trauma healing'. Pendampingan ini dilakukan agar korban terbebas dari dampak psikologis dan emosional pasca kejadian tersebut
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mendampingi para korban agar mereka bisa kembali beraktivitas seperti bisa,” terang Bima.