Perusahaan Tunda THR Karyawan Wajib Bayar Denda, Jumlahnya 5% dari yang Diberikan
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, perusahaan wajib membayar hak hari raya tersebut jika tak ingin perusahaan yang bersangkutan terkena denda.
Hari Idulfitri kian dekat, kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi karyawannya lewat THR pun haru segera dilakukan. Hal tersebut ditegaskan Taufik Garsadi, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya perusahaan wajib membayar hak hari raya tersebut jika tak ingin perusahaan yang bersangkutan terkena denda. Disebutkan jika denda yang disanksikan tahun ini sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan perusahaan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik, dalam kesempatan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur beberapa waktu lalu, dilansir Merdeka dari Liputan6, Rabu (05/05).
Dibayarkan Paling Telat Satu Hari Sebelum Lebaran
Dalam acara tersebut, Taufik mengatakan jika perusahaan harus memberikan tunjangan tersebut selambat-lambatnya satu hari menjelang hari raya Idulfitri.
Namun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, yang bersangkutan mesti melakukan dialog dengan bupati/walikota, mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021,
"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik di pertemuan itu.
THR Tak Bisa Dicicil
Terkait aturan pemberian, perusahaan tidak bisa mencicil pemberian THR mengingat tahun ini kondisi ekonomi, pajak hingga perbankan yang sudah berada di fase relaksasi.
Hal demikian tentu berbeda dengan keadaan tahun lalu, yang mana Indonesia baru saja dihantam wabah global Covid-19.
"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," bebernya.
Dikenakan Denda 5 Persen dari yang Dibayarkan
www.ivandimitrijevic.com
Adapun Taufik menambahkan bahwasanya perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan jika perusahaan yang bersangkutan tak membayarkan hak THR.
"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Taufik, hingga saat ini terdapat lebih dari 50 ribu perusahaan yang telah terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan atau WLKP.
"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahannya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," ucapnya.