Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan di Tangerang, KTP Siap-Siap Disita Satpol PP
Sebuah sanksi tegas disiapkan pihak Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Pelaku nantinya akan disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk hukuman.
Sebuah sanksi tegas disiapkan pihak Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Pelaku nantinya akan disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk hukuman.
Camat Ciledug, Marwan, turut membenarkan penerapan sanksi ini sebagai langkah tegas agar tidak ada lagi aksi pembuangan sampah di tempat yang bukan semestinya.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," kata Marwan, Rabu (4/1), mengutip ANTARA.
Sudah Tahan 23 KTP
Ott pembuang sampah sembarangan ©2022 Merdeka.com
Marwan mengatakan jika selama dua bulan, sejak Desember 2022 sampai Januari 2023 ini pihaknya sudah menahan sebanyak 23 KTP dari para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Mereka tertangkap pihak Satpol PP yang telah disiagakan di lokasi yang rawan seperti di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah. Para pelaku juga mayoritas merupakan warga Tangerang Selatan.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," ujar Marwan.
Pelaku Akan Disidang
Adapun para pelaku yang membuang sampah sembarangan ini akan dikenakan sanksi yakni sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai efek jera.
Pos pemantauan juga telah dibentuk oleh petugas agar warga yang nekat membuang sampah sembarangan bisa segera ditindak. Kemudian langkah patroli juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
Masyarakat kemudian diimbau agar bisa mengelola sampah dengan baik dan membuangnya ke titik-titik yang sudah disediakan. Pembuangan sampah sembarangan ini jika dibiarkan akan berdampak ke hal yang lebih luas.
"Kami sedang berupaya memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," tandasnya.