Sejarah Tukang Parkir di Jakarta, Dulu Resmi di Bawah Pemerintahan Gubenur Ali Sadikin, Petugas Pakai Seragam Khusus Ini
Di masa itu, tukang parkir jadi profesi formal layaknya para petugas berwenang yang berseragam.
Di masa itu, tukang parkir jadi profesi formal layaknya para petugas berwenang yang berseragam.
Sejarah Tukang Parkir di Jakarta, Dulu Resmi di Bawah Pemerintahan Gubenur Ali Sadikin, Petugas Pakai Seragam Khusus Ini
Permasalahan parkir belakangan marak terjadi hingga memantik keributan. Sang pemilik kendaraan kerap berkonflik dengan juru parkir yang dinilai hanya muncul dan menagih uang setelah mobil atau motor selesai diparkirkan.
Tak berhenti sampai sana, karena juru parkir juga kerap menembak nominal parkir dengan harga yang tinggi bahkan dengan nada memaksa. Kejadian-kejadian tersebut kemudian berakhir viral di media sosial.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
Sebenarnya kapan kira-kira tukang parkir muncul di Indonesia, khususnya di Jakarta? Ternyata usut punya usut, mereka sudah ada setelah era kemerdekaan di mana warga kota mulai memiliki kendaraan roda dua hingga roda empat.
Menariknya, tukang parkir yang semula hanya satu dua orang, lambat laun terus menjamur hingga dibuatkan sebuah instansi resmi di bawah pemerintahan Gubernur Ali Sadikin. Di masa itu, tukang parkir jadi profesi formal layaknya para petugas berwenang yang berseragam.
Berikut kisah menarik tentang asal usul munculnya tukang parkir di Jakarta.
Muncul Sejak Orang Jakarta Punya Kendaraan
Hadirnya tukang parkir kerap dianggap mengganggu hingga memunculkan rasa penasaran terkait kapan kemunculannya, terlebih di Jakarta.
Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
Merujuk situs dishub.acehprov.go.id, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung hingga Surabaya menjadi daerah awal yang memunculkan tukang parkir seiring pesatnya pertumbuhan kendaraan dan kebutuhan akan area berhenti sementara di sudut kota.
Dulu Disebut Jaga Oto
Menurut beberapa sumber, area parkir kala itu sudah dikelola oleh perseorangan yang bertempat tinggal di area tempat mobil berhenti sejenak.
Sebagai tanda jasa terima kasih karena telah menjaga kendaraannya, maka tukang parkir kemudian diberi uang oleh sang pemilik.
Para juru parkir saat itu dikenal dengan sebutan “Jaga Oto” yang berarti kendaraan roda dua, empat hingga gerobak.
- Sejarah Akmil Magelang, Tempat Para Jenderal TNI Digembleng
- Sisi Lain Teguh Prakosa Wali Kota Surakarta yang Baru, Pernah jadi Guru Olahraga Selama 23 Tahun
- Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya
- Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Resmi di Zaman Gubernur Ali Sadikin
Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
Hal ini membuat pemerintah DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
Pemerintahan setempat pun membangun perusahaan sebagai penyedia jasa tukang parkir yang dikelola mereka bernama PT Parkir Jaya. Mengutip Disbud DKI Jakarta, perusahaan ini melakukan pengawasan dan koordinasi pengelolaan pelataran lahan dan pemungutan retribusinya yang diatur secara resmi melalui Surat Perjanjian tentang pengelolaan Pelataran Parkir pada tanggal 11 Agustus 1972 oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Tukang Parkir Disiapkan dengan Pelatihan Khusus
Para tukang parkir yang dipekerjakan juga tak sembarangan, karena harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan. Selain itu, calon pegawai parkir juga akan dibekali pelatihan teknis dan non teknis.
Mengutip Surat Kabar Buana yang terbit di tahun 1972 dan diarsipkan di laman Perpustakaan Nasional, saat sudah resmi menjabat, petugas parkir diberi seragam layaknya polisi dengan topi pet khusus.
Mereka juga dibekali sepatu bot tinggi, dan rompi untuk melindungi diri dari panas dan terik matahari di jalanan.
Biaya Parkir Rp10
Ketika itu, perda juga mengatur jumlah nominal yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan saat parkir.
Menurut catatan Perpusnas, per kendaraan dikenakan tarif Rp10. Biasanya, pemasukan bisa mencapai Rp200 ribuan dalam satu bulan yang di masa itu sangat besar.
Jumlah ini diketahui akan diputar untuk pemasukan daerah dan menyokong pembangunan Ibu Kota Jakarta. Sementara untuk gaji, juru parkir resmi mengantongi Rp500 per hari.
Oknum Parkir Nakal di Masa Awal Kemunculan Parkir
Dalam catatan sejarah lain, disebutkan bahwa oknum nakal sudah muncul ketika awal tren parkir mencuat di Jakarta.
Ketika pengelolaannya belum resmi, seseorang yang disegani di kampung terdekatlah yang mengambil alih pengelolaan parkir, mulai dari menentukan lokasi, durasi jam hingga nominal rupiah yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Walau demikian, para juru parkir liar tersebut kemudian ditertibkan setelah munculnya PT Parkir Jaya, dan sebagian dari mereka dilatih untuk menjalankan pekerjaan parkir yang resmi.