Upah Minimum Provinsi Jabar Tetap Sama di Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan jumlah besaran UMP 2021 dipastikan akan tetap sama dengan UMP di 2020 ini, sebesar Rp1.810.351,36.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan jumlah besaran UMP 2021 dipastikan akan tetap sama dengan UMP di 2020 ini, sebesar Rp1.810.351,36.
"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers, Sabtu (31/10/2020) seperti dilansir dari Liputan6.com.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana kabar terbaru dari seleb dadakan yang meredup? Meskipun popularitas mereka meredup, beberapa dari mereka tetap aktif di media sosial dan masih memiliki pengikut yang setia. Namun, sebagian lainnya * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
Keputusan penetapan UMP disebut telah sesuai dengan isi surat dari keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini juga telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu (31/10) kemarin. Berikut selengkapnya:
Berdasarkan Amanat Peraturan Pemerintah
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler
Dalam keterangannya, Taufik menyebutkan bahwa pengumuman UMP ini berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, yang menyatakan bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada 1 November.
"Dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur adalah dari surat edaran Menaker," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika dasar lain dari penetapan UMP di Provinsi Jawa Barat tersebut berasal dari berita acara dewan pengupahan Provinsi Jabar, tentang rekomendasi penetapan UMP Jawa Barat di tahun 2021. Serta berasal dari surat rekomendasi dewan pengupahan Jabar.
Ada dua poin penting dalam PP 78/2015 tentang pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP tahun 2021, pertama, tahun ini genap lima tahun, sejak diterbitkannya PP tersebut. Dalam isinya, PP itu mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.
“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” ujarnya.
Belum Menerima Rilis dari BPS
Kedua, menurut Taufik, pihaknya belum menerima data-data rilis dari BPS untuk triwulan ke tiga. Sampai tanggal 27 Oktober pada pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan, data belum dirilis.
"Kedua, dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS yang rencananya keluar tanggal 2, dan LPE ini 4 November," imbuhnya.
Terjadi Minus 5,98 Persen Pada LPE
www.ivandimitrijevic.com
Taufik menjelaskan, jika melihat data rilis BPS di triwulan kedua, maka LPE (Laporan Perubahan Ekuitas) Jabar saat ini minus menjadi 5,98 persen. Maka, dengan melihat inflasi di bulan year on year (yoy) di September 1,7, UMP Jabar dipastikan akan turun.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker sama dengan 2020," kata Taufik.
Menurut Taufik, Upah Mimimum Provinsi 2021 ini dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial. Dirinya juga berharap tidak ada buruh di daerah yang menerima upah di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk UMK ini kabupaten dan kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya.