Waspadai Peredaran Uang Palsu di Cirebon, Dua Pengedarnya Baru Saja Diciduk Polisi
Mengonfirmasi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (19/4), kedua pelaku merupakan warga asal Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Transaksi melalui jasa pengiriman uang tersebut juga merupakan modus operandinya.
Dua warga di wilayah Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi usai terbukti mengedarkan uang palsu. Keduanya ditangkap karena mentransfer barang bukti melalui salah satu jasa penarikan dan pengiriman uang di sana.
Mengonfirmasi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (19/4), kedua pelaku merupakan warga asal Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Transaksi melalui jasa pengiriman uang tersebut juga merupakan modus operandinya.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Tersangka yang kami tangkap ada dua orang yaitu AK dan S, keduanya merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Arif, dikutip dari ANTARA.
Ketahuan oleh Penjaga Jasa Transfer
©2018 Merdeka.com
Lebih dalam, AK dan S ketahuan mengedarkan uang palsu oleh penjaga sekaligus pemilik kios pengiriman uang. Awalnya mereka meminta bantuan untuk mentransferkan sejumlah nominal uang ke rekening mereka.
Usai menyerahkan sebanyak Rp3 juta, penjaga kios tersebut merasa curiga dengan ciri-ciri uang yang diberikan. Didesak, akhirnya penjaga dan warga menangkap pengedar sebelum berhasil menyebarkan uang palsunya.
"Sehingga pemilik kios dibantu warga serta petugas langsung membekuk dua orang, dikarenakan telah mengedarkan uang palsu," katanya.
66 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Palsu
Adapun AK dan S diciduk kepolisian di lokasi jasa pengiriman uang yakni wilayah Kecamatan Susukanlebak pada Selasa (18/4) sekira pukul 13.00 WIB. Di saat bersamaan, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar.
Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi kemudian mendapati 66 lembar uang palsu lainnya berupa pecahan Rp100 ribuan. Hingga saat ini, total uang palsu yang diamankan mencapai 96 lembar.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi maupun ketika menukar uang. Warga diminta untuk lebih jeli dalam memperhatikan spesifikasi uang dan memastikan tidak menjadi korban uang palsu.