11 Debt Colletor Pengadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara
Walau para pelaku telah meminta maaf baik kepada TNI AD maupun Serda Nurhadi, dia memastikan proses hukum tetap berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, 11 orang debt collector pelaku pengadangan terhadap anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah jadi tersangka," katanya saat ditemui wartawan di di Makodam Jaya, Senin (10/5).
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Di mana gaji debt collector biasanya lebih tinggi? Gaji di kota besar seperti Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan di kota-kota kecil.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Apa saja modus penipuan yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online bodong? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
Walau para pelaku telah meminta maaf baik kepada TNI AD maupun Serda Nurhadi, dia memastikan proses hukum tetap berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.
Ada pun diketahui ke-11 orang yang saat ini tersangka yaitu Hendry Liatumu (27) selaku koordinator, kemudian Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), Hervy (25).
"Walaupun perkara ini saudara Hendrik sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya ke-11 pelaku pun disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan atau 365 ayat 1 jo pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasan.
"Jadi 335 dan atau pasal 365 juncto pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," katanya.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan terkait pemeriksaan lainnya seperti tes pengecekan narkoba kepada ke-11 debt collector akan disampaikan pada saat konferensi pers yang direncanakan Selasa (11/5) besok
"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh Bapak Kapolres atau Bapak Kapolda, nanti kita tunggu," imbuhnya.
Ucapan Maaf Hendry Liatumu
Pada kesempatan yang sama, Hendry Liatumu mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh jajaran TNI AD dan khususnya kepada Serda Nurhadi yang kala itu turut menolong debitur untuk ke rumah sakit.
"Nama saya Hendry Liautumu. Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," tuturnya.
"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuatan dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
(mdk/fik)