11 Mobil Balap Liar di Senayan Ditilang, Polisi Intensifkan Razia
Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan. Polisi gencar merazia pelaku aksi tersebut.
Sebanyak 11 mobil yang pengemudinya terlibat balap liar di Jl Pemuda Senayan, Jakarta Pusat ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. Aksi balap liar itu dilakukan Sabtu (26/9) malam kemarin.
"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (28/9).
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Kenapa Jalak Bali dianggap sebagai simbol pelestarian satwa liar? Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah salah satu burung khas Indonesia yang terancam punah dan menjadi simbol pelestarian satwa liar.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Bagaimana cara para wanita itu membubarkan balap liar? Tanpa merasa panik, si wanita dan teman-temannya justru tampak membubarkan balapan ilegal tersebut dengan cara menghampiri orang-orang tersebut. Alhasil, orang-orang yang berada di sekitar jalanan itu pun tampak panik dan kabur meninggalkan lokasi balapan liar.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
-
Kenapa 'Lalapan liar' bisa menimbulkan korban jiwa? Lalapan apa yang bisa menimbulkan korban jiwa? Jawaban: Lalapan liar.
Sambodo menyebutkan pengendara mobil itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat. Dikatakan dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK.
Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan. Polisi gencar merazia pelaku aksi tersebut.
"Kita sudah lakukan mapping beberapa daerah yang berpotensi terjadinya balapan liar," kata Sambodo.