15 orang ditangkap di kasus pencurian air Palyja, 2 tersangka
Mereka penjahat spesialis pencurian air dari pipa perusahaan air minum.
Polda Metro Jaya menangkap 15 orang yang diduga melakukan pencurian air milik PT Palyja di Penjaringan, Jakarta Utara, yang berkedok perusahaan water treatment. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita sudah memeriksa EF pemilik dan JN operator (tersangka) yang membawahi beberapa karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (8/9).
Rikwanto menyatakan sampai saat ini polisi masih terus mendalami keterangan kedua tersangka. Diduga kuat mereka adalah penjahat spesialis pencurian air dari pipa perusahaan air minum.
"Mereka diduga mengetahui cara mencuri air dari pipa PDAM dan Palyja. Kita dalami pengetahuan mereka terkait pencurian itu," terang dia.
Masih menurutnya, keterangan kedua tersangka didalami guna mengungkap metode mendeteksi adanya pipa air yang terkubur dalam tanah. Selain itu, proses pencurian air yang mereka lakukan tersebut tak terendus polisi dalam waktu yang lama.
"Kita curigai bagaimana mereka bisa tahu (lokasi pipa air). Kita dalami mereka bisa bekerja (pencurian) dalam waktu cukup lama itu (sejak 2007)," pungkas dia.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, UU RI No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, dan UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Dirkrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah perusahaan penyulingan air di Penjaringan Jakarta Utara, Senin (1/9) lalu. Penggerebakan ini dilakukan karena terbukti ada perusahaan yang berkedok water treatment mencuri air dari saluran pipa milik PT Palyja.