3 Potensi Kerugian Negara dari BUMD DKI, Anggota DPRD Kenneth Soroti Kinerja Jakpro
Kedua, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada tahun 2015-2018 pembangunan menara telekomunikasi sebesar Rp221,19 miliar tidak sesuai ketentuan. Kemudian, terjadi penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara dari tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Nilai kerugian yang ditaksir BPK sebesar Rp763,85 miliar.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menyoroti kinerja PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Diketahui Jakpro jadi salah satu dari 3 BUMD hasil temuan BPK.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
"Dalam temuan BPK ada dana ratusan miliar di tiga BUMD Pemprov DKI Jakarta itu yang terbuang percuma, dan salah satunya PT Jakpro. Artinya, kinerja PT Jakpro patut dipertanyakan? selain itu mereka juga tidak optimal dalam renegosiasi dengan FEO Formula E, padahal DKI Jakarta sudah menyetor uang Rp983,3 miliar ke FEO," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (12/7).
Pria yang akrab disapa Kent itu pun kembali meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan pagelaran Formula E di Jakarta dan segera mengembalikan dana tersebut untuk keperluan penanganan Pandemi Covid-19. Berdasarkan kepada pernyataan Wagub DKI Jakarta, Ariza bahwa pagelaran Formula E tidak akan dibatalkan, dan dananya tidak akan hangus serta digelar pada tahun 2022.
Kent pun mengaku heran dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang bersikeras menyelenggarakan acara Formula E di Jakarta pada 2022, Padahal Pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir.
"Kenapa tetap harus dipaksakan untuk menyelenggarakan Formula E di tengah Pandemi Covid-19, kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Sudah lah Pak Anies tak perlu mengatur siasat untuk tetap keukeuh menyelenggarakan pagelaran Formula E ini. Jadi Pemimpin itu harus adaptif, harus bisa melihat perkembangan zaman. Pak Anies harus bisa mempertimbangkan untuk alasan kemanusiaan, Indonesia tidak ada urgensi untuk melaksanakan pagelaran ini, karena permasalahan pandemi covid-19 yang semakin parah dan belum tahu kapan akan berakhir," tutur Kent.
Menurutnya, DKI Jakarta masih belum mampu untuk menggelar pagelaran Formula E di tengah Pandemi Covid-19 dan anggaran yang masih defisit.
Sebelumnya, Temuan itu dipublikasi BPK dalam ikhtisar semester II Tahun 2020.
Pertama, telah terjadi lebih bayar yang dilakukan Pemprov DKI terhadap pembayaran subsidi public service obligation (PSO) kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp415.922,80.
Dalam ikhtisar tersebut, dijelaskan bahwa PT Transjakarta tidak memperhitungkan pemberian subsidi PSO dengan pendapatan non tiket tahun 2018 dan 2019.
"Kelebihan pembayaran subsidi oleh pemerintah terjadi pada 1 entitas. Sedangkan pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PSO Rp.415.922,80," demikian isi kutipan ikhtisar.
Kedua, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada tahun 2015-2018 pembangunan menara telekomunikasi sebesar Rp221,19 miliar tidak sesuai ketentuan. Kemudian, terjadi penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar. Terakhir, permasalahan lainnya sebesar Rp16,59 miliar.
Potensi kerugian juga datang dari BUMD, Perumda Pasar Jaya. Dalam ikhtisar tersebut, Perumda Pasar Jaya belum memperoleh penerimaan dari mitra kerja atas kompensasi pengelolaan parkir tahun 2019 dan 2020, serta pajak parkir sebesar Rp11,36 miliar, kompensasi pengelolaan reklame digital dan non-digital tahun 2020 dan denda sebesar Rp3,03 miliar, serta penerimaan lainnya sebesar Rp1,61 miliar.
"Perumda Pasar Jaya, 5 permasalahan, nilai total lebih Rp16,005 miliar."
Baca juga:
Kelebihan Bayar Subsidi Transjakarta, Pemprov DKI Berpotensi Rugikan Negara
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp763 M dari 3 BUMD DKI
BPK Nilai KPK Tak Efektif, Jubir Sebut Itu Untuk Sektor Aset dan Barang Bukti
Catatan Merah Anggaran Covid-19 dari BPK
Kasus Perampokan Pegawai UIN Pekanbaru Digugat ke PTUN, BPK Kalah
Kemenhub Kembali Raih Predikat WTP, Menhub Budi Siap Jalani Rekomendasi BPK