4 Beda Sistem Ganjil Genap Sekarang dengan Sebelumnya
Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.
Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.
-
Apa yang dimaksud dengan Ngalungsur Geni? Ngalungsur Geni ini dilaksanakan oleh seorang juru kunci yang tergabung dalam ikatan juru kunci makam keramat Godog. Dilakukan Setiap Tahun Pelaksanaan Ngalungsur Geni dilakukan setiap tahun sekali, tepatnya pada bulan Maulud, yaitu tanggal 14 Maulud.
-
Apa itu Jenang Gempol? Jenang gempol merupakan sebuah hidangan manis yang terbuat dari bubur sumsum dan gempol beras. Dilansir dari Liputan6.com, kuliner ini sudah ada sejak dulu. hidangan ini biasanya disajikan sebagai makanan penutup atau sarapan.
-
Apa itu Gendar Pecel? Berbeda dengan pecel pada umumnya, di sana pecel dipadukan dengan gendar. Gendar adalah olahan nasi yang teksturnya lebih kenyal dari lontong karena proses pembuatannya dicampur dengan ragi.
-
Apa itu gagal ginjal kronis? Secara umum, penyakit ini terjadi ketika ginjal mengalami penurunan fungsi secara bertahap dan penurunan laju penyaringan ginjal selama 3 bulan atau lebih.
-
Bagaimana singkatan bahasa gaul 'gercep' digunakan? Gercep: Kata singkatan gaul dari gerakan cepat. Singkatan ini adalah anjuran kepada seseorang untuk bisa bergerak lebih cepat saat melakukan sesuatu hal.
-
Bagaimana cara mengatasi kendala distribusi pupuk bersubsidi menurut Ganjar Pranowo? Dengan menggunakan KTP Sakti, persoalan tersebut diyakini dapat teratasi.
"Evaluasi Minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Syafrin juga menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kebijakan perluasan ganjil genap yang sekarang dengan yang lama. Di antaranya yakni:
Penambahan 16 Ruas Jalan
Syafrin menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.
"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Perpanjang Waktu Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ada hal yang berbeda dari waktu pelaksanaan sistem ganjil genap. Yakni, adanya penambahan satu jam lebih ketika sore hari.
"Waktu pelaksanaan ada penambahan dalam waktu sore hari, pukul 16.00-20.00 WIB ditambah satu jam 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin.
Dia menyebut terdapat pertimbangan tersendiri dengan adanya penambahan waktu satu jam lebih lama. Yaitu karena pada pukul 20.00 WIB kondisi lalu lintas di sejumlah ruas masih tinggi.
"Untuk aktivitas Jakarta pada saat malam hari itu terjadi jam 20.00 WIB masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum itu pada jam 21.00 WIB, maka kita pilih," jelasnya.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Khusus Mobil
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sehingga sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.
"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin.
Dia menjelaskan pihaknya sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Jumlah sepeda motor di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap cukup tinggi.
Selain tidak diberlakukan untuk sepeda motor, dia menyebut dalam pelaksanaan sistem ganjil genap juga terdapat pengecualian untuk kendaraan listrik.
Lalu untuk kendaraan disabilitas direncanakan dipasang stiker. Pengecualian selanjutnya yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum ber-nomor polisi warna kuning, kendaraan yang memberikan pertolongan atau kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari Kepolisian," papar dia.
Ganjil Genap Hingga Pintu Tol
Syafrin menyebut sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.
Untuk diketahui, sebelumnya kendaraan yang keluar dari pintu tol menuju area ganjil genap tidak akan dikenakan aturan tersebut.
Baca juga:
Perluasan Ganjil Genap, Ini Rute Transportasi Umum yang Siap Melayani
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya
Mulai 9 September, Polisi Lakukan Tilang Pelanggar Sistem Ganjil Genap
Perluasan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Sepanjang Tahun
Ganjil Genap Diperluas, Waktu Lampu Lalu Lintas di Jalur Alternatif Diatur