4 Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Tindak 541.935 Pelanggar & Tutup 172 Perkantoran
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis dan lisan, sanksi sosial dan denda administratif. Untuk teguran secara tertulis sebanyak 77.502 dan teguran lisan sebanyak 305.160.
Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Yustisi sejak 14 September-26 Januari 2021. Selama 4 bulan lebih melakukan operasi tersebut, sudah 541 ribu pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sejumlah sanksi.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 26 Januari 2021 sebanyak 541.935 pelanggar disanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/1).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Kapan PSP Padang menjuarai turnamen HUT PSSI di Jakarta? Tahun 1982, PSP Padang yang ikut serta dalam turnamen HUT PSSI di Jakarta berhasil meraih kampiun.
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis dan lisan, sanksi sosial dan denda administratif. Untuk teguran secara tertulis sebanyak 77.502 dan teguran lisan sebanyak 305.160.
Sedangkan untuk pelanggar yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 153.508 orang.
"Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi administratif atau membayar denda selama operasi tersebut sebanyak 6.061 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.196.745.250 telah terkumpul.
Dari 13 wilayah yang masuk dalam kawasan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur tercatat paling banyak memberikan sanksi sebanyak 123.816 kali, disusul dengan Depok sebanyak 93.979 kali, lalu Jakarta Pusat sebanyak 72.362 kali, Bekasi sebanyak 47.069 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 34.027 kali.
"Tempat yang ditutup sementara seperti perkantoran sebanyak 172 dan tempat makan atau minum sebanyak 599," tutupnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Larang Ojek Online Berkerumun dan Wajib Parkir 1 Meter Tiap Motor
PSBB Diperpanjang, Pemkab Garut Izinkan Tempat Wisata Buka
Perketat Aturan, Pendatang Tanpa Surat Bebas Covid-19 di Sukabumi Diminta Putar Balik
Diduga Langgar PPKM, TikTokers asal Solo Viens Boys Diperiksa Polisi di Madiun
276 Pemilik Usaha di Sumbar Langgar Protokol Kesehatan