47 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Akibat Langgar PPKM Mikro
Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam.
"Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta," kata Bernard, dilansir Antara.
Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya.
"Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes," ujar Bernard.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6.019 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah keseluruhan, 6.015 pelanggar ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, sedangkan empat pelanggar lainnya dikenakan denda hingga Rp250.000 per orang sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang terus meningkat, Bernard berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Baca juga:
Kembali Langgar Prokes, Kafe di Kawasan PIK Ditutup Sementara dan Dikenakan Denda
Lapak Pedagang Sate Taichan di Tanah Abang Disegel Akibat Langgar Protokol Kesehatan
Aksi Presiden Brasil yang Melanggar Protokol Kesehatan
Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jaksel Disegel
Petugas Gabungan Temukan Tempat Usaha di Kota Kupang Langgar Aturan PPKM