6 Fakta Deden si ayah bejat cabuli anak kandung
Masa depan anak yang masih panjang harus hancur di tangan sang ayah, yang seharusnya memberikan perlindungan.
Perilaku bejat ayah terhadap anak kandung kembali terjadi. Di Ciracas, Jakarta Timur, Deden Priyatna (43) tega meniduri anak kandungnya, PU (18) hingga hamil. Kini Deden mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Lebih parah perbuatan itu sudah dilakukan Deden sejak 2008 silam. Deden leluasa melakukan itu karena sang anak takut melapor ke ibunya. Menurutnya, tiap kali melampiaskan birahinya kondisi rumah sedang sepi.
Berbagai alasan diutarakan kenapa sampai hati meniduri darah dagingnya sendiri. Kebiasaan buruk mengonsumsi film porno, sampai hubungan dengan istri kurang harmonis menjadi pemicunya.
Kini sang anak harus menanggung malu seumur hidupnya. Masa depannya yang masih panjang harus hancur di tangan sang ayah, yang seharusnya memberikan perlindungan.
Deden dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berikut 6 fakta Deden si ayah bejat cabuli anak kandung.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa koalisi dianggap penting dalam Pemilu di Indonesia? Dalam konteks kehidupan demokrasi di Indonesia, koalisi dibentuk dengan tujuan agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Jarang dilayani istri
Deden mengaku rumah tangganya tak harmonis dan sering bertengkar dengan sang istri. Sejak saat itu dia melampiaskan nafsu bejatnya ke sang anak PU (18).
"Istri sudah jarang ngasih jatah. Sama istri masih paling sebulan sekali, lebih sering sama anak," kata Deden.
Lebih lanjut Deden mengatakan, saat memaksa sang anak berhubungan intim, dirinya kerap kali mengancam akan merusak keluarganya jika perbuatan tersebut dilaporkan kepada sang ibu atau keluarga lainnya.
"Saya hanya ngancam, enggak ada iming-iming dibelikan barang atau sesuatu," katanya.
Kecanduan film porno
Seorang ayah bejat, Deden Priyatna (42) mengaku perbuatan durjana yang dilakukannya karena terpengaruh film porno. Setiap menonton film porno dirinya langsung melampiaskan ke putri sulungnya.
"Sering nonton (film porno) di rumah, ya habis nonton suka terangsang kalau melihat kemolekan badannya dia (PU). Saya khilaf menggauli anak," ujar Deden kepada wartawan di ruang Unit PPA, Mapolres Jakarta Timur, Senin (18/2) malam.
Deden sendiri tidak tahu mengapa nafsu bejatnya tersebut tidak bisa ditahan saat melihat kemolekan tubuh sang anak. Akibatnya, putri sulung dari tiga bersaudaranya itu kerap menjadi budak seks Deden hingga puluhan kali.
"Enggak tahan saja kalau ngeliat dia. Saya juga nggak tahu alasannya kenapa," katanya dengan wajah tanpa dosa.
Sang anak hamil
PU, wanita berusia 18 tahun harus menelan pil pahit akibat perbuatan bejat ayah kandungnya Deden Priyatna (42). Sejak lima tahun lalu, PU kerap kali dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, dan kini PU sudah berbadan dua.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang mengatakan, berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini PU diketahui tengah hamil.
"Setelah kita lakukan visum, diketahui kalau korban ini hamil. Tapi belum dipastikan dia hamil berapa bulan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (19/2).
Ditiduri sejak 2008
DP (42) dilaporkan putri kandungnya PU (18) ke Mapolres Jakarta Timur, karena memerkosa putri sulungnya tersebut sejak tahun 2008 lalu. DP tega meniduri PU sejak dirinya masih berusia 13 tahun saat itu.
Ayah bejat itu mengatakan, kalau dirinya merasa memiliki nafsu yang tak tertahankan saat melihat kemolekan tubuh putrinya. Deden mengaku tidak memikirkan sama sekali bahwa apa yang dilakukannya itu akan berdampak pada psikologis sang anak.
"Ya saya nafsu saja. Saya khilaf pas ngeliat badan anak saya itu, saya seperti tidak bisa nahan gejolak nafsu saya," kata pria yang sehari-harinya bekerja di Showroom mobil, Senin (18/2) malam.
Hampir 60 kali perkosa anak
Setelah melakukan perbuatan bejatnya pertama kali yaitu tahun 2008 silam, dirinya pun terus menyetubuhi sang anak hingga berulang kali. Bahkan dengan wajah tanpa dosa pria ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 60 kali selama lima tahun ini.
"Kalau seingat saya, perbuatan itu saya lakukan sekitar 60 kali. Kalau gak salah empat kali setiap bulannya," katanya.
Pengakuan DP ini bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya. Pasalnya sesuai apa yang dikatakannya bahwa dirinya menyetubuhi sang anak secara rutin sebanyak empat kali setiap bulannya. Berdasarkan jumlah tersebut, jika aksinya selama lima tahun dijumlahkan, bukan tidak mungkin ia telah meniduri PU sebanyak ratusan kali.
Ancam hancurkan rumah
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur AKP Endang mengungkapkan alasan PU baru berani melapor setelah 5 tahun disetubuhi sang ayah. PU takut karena diancam oleh Deden.
"Bapaknya mengancam akan menghancurkan rumah. Pastinya ada yang membuat korban takut dan khawatir," kata Endang.
Lebih lanjut Endang mengatakan, keberanian PU untuk mengadukan perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah, lantaran PU merasa kalau dirinya sudah besar dan tidak semestinya dimanfaatkan terus menerus oleh sang ayah. Karena sudah tak tahan, akhirnya PU mengadukan perbuatan sang ayah kepada kakeknya.
"Korban merasa sudah besar, karena itu ia merasa tidak terima atas perbuatan sang ayah hingga akhirnya dia mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada sang kakek," papar Endang.