Ada 31 TPS Khusus di Pilgub Jakarta 2024, Ini Fungsinya
Sebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Sebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat membacakan berita acara bernomor 424/PL.01.2-BA/31/2024 tentang Pendirian TPS Lokasi Khusus pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
- PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
- KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
- KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
- Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
"Adapun jumlah TPS khusus terdiri dari empat wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 13.380 jiwa," kata Wahyu dalam rapat pleno penetapan DPT di Grand Mercure Kemayoran, Minggu (22/9).
Sebagai informasi, TPS Khusus didirikan guna mengakomodasi pemilih yang berstatus khusus. Contohnya, seperti tahanan dan narapidana yang tidak bisa menyambangi lokasi sesuai KTP. Sebab meski berstatus tahanan, selama hak politiknya tidak dicabut maka mereka tetap memiliki hak untuk memilih.
Diketahui, berikut daftar lokasi TPS khusus yang tersebar di 4 tersebut:
1. Jakarta Pusat: 7 TPS
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba (3 TPS dengan DPT sebanyak 1.325 orang)
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (4 TPS dengan DPT sebanyak 2.212 orang)
2. Jakarta Utara: 3 TPS
- Rusunawa Nagrak (2 TPS dengan DPT sebanyak 1.161 orang)
- RSUD Koja (1 TPS dengan DPT sebanyak 176 orang)
3. Jakarta Selatan: 2 TPS
- Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta (1 TPS dengan DPT sebanyak 55 orang)
- Polda Metro Jaya (1 TPS dengan DPT sebanyak 169 orang)
4. Jakarta Timur: 19 TPS
- Lapas Perempuan Kelas I Pondok Bambu ada (1 TPS dengan DPT sebanyak 181 orang)
- Rutan Perempuan Kelas I Pondok Bambu ( 1 TPS dengan DPT sebanyak 284 orang)
- Rutan Kelas I Cipinang (4 TPS dengan DPT sebanyak 2.315 orang)
- Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta (5 TPS dengan DPT sebanyak 2.242 orang)
- Lapas Kelas I Cipinang (4 TPS dengan DPT sebanyak 1.689 orang)
- Rusunawa Cakung Barat (2 TPS dengan DPT sebanyak 762 orang)
- Rusunawa Pulo Jahe, Cakung (1 TPS dengan DPT sebanyak 358 orang)
- Rusunawa Cibesut CBU, Jatinegara (1 TPS dengan DPT sebanyak 451 orang).