Ada indikasi aksi massa, Sumarsono minta camat dan lurah siaga
Meski Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi tersebut, Sumarsono tetap meminta aparat pemerintah daerah selalu waspada dan bersiaga. Sumarsono khawatir hal tersebut akan berpotensi menimbulkan kerusuhan di beberapa titik.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono sudah mengetahui kabar adanya rencana mobilisasi massa pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Meski Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi tersebut, Sumarsono tetap meminta aparat pemerintah daerah selalu waspada dan bersiaga.
"Untuk pembinaan yang lain kami melakukan beberapa langkah. Saya mau titip kaitannya dengan Pilkada. Tanggal 11, 12 dan 15 Februari ada gerakan massa, sudah diterima Polda (informasinya). Camat dan Lurah Stand by di wilayah masing-masing," kata Sumarsono, di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
Lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin, Sumarsono khawatir hal tersebut akan berpotensi menimbulkan kerusuhan di beberapa titik.
"Masa tenang tidak boleh ada aksi apapun. Tapi ada sekelompok massa yang memaksakan. Jangan malah dikasih dukungan. Kita akan amankan pemilu bagaimana pun caranya," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan melarang aksi jalan kaki (long march) dengan rute Masjid Istiqlal-Bundaran HI-Monas. Larangan ini menanggapi surat pemberitahuan masuk ke Polda Metro Jaya terkait rencana aksi pada 11 Februari 2017.
"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut," tegas Iriawan di Lapangan Futsal bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2).
Menurut Iriawan, larangan ini merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Memberikan Pendapat di Depan Umum. Dalam aturan tersebut menegaskan, penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, aksi itu dianggap memicu konflik Pilkada Serentak 2017 di Jakarta. Iriawan menduga akan ada imbauan agar tak memilih pemimpin nonmuslim dalam aksi tersebut.
Jika larangan Polda Metro Jaya tak dilaksanakan massa, Iriawan mengancam akan membubarkan secara paksa saat aksi berlangsung. Pembubaran secara paksa dianggap sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Baca juga:
Jelang Pilkada, Plt Gubernur DKI minta siskamling ditingkatkan
Demo di masa tenang boleh atau tidak, Wiranto serahkan ke Polri
KPU imbau tak ada kegiatan kampanye selama masa tenang
Dilarang kampanye di media sosial saat masa tenang Pilkada