Ahok akan pecat PNS DKI yang belum lapor harta kekayaan
Ahok menegaskan, PNS DKI sampai tataran eselon IV harus lapor LHKPN.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok bakal menindak tegas anak buahnya yang kedapatan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ahok tak segan memecat anak buahnya dari status sebagai PNS.
"Kami sudah lakukan. Makanya kalau ada yang tidak melapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke kami, kita sampai eselon IV harus lapor. Kalau tidak mau lapor kita keluarkan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
Pernyataan Ahok ini sekaligus menanggapi kritik Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Agus menyebut pemerintah agar merevisi Undang-undang soal LHKPN. Dan memasukkan sanksi pidana bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
Memang, saat ini sanksi yang diberikan kepada pejabat negara yang belum lapor LHKPN hanya berupa sanksi administrasi dan tidak dapat dipidanakan.
Aturan mengenai ketentuan pejabat negara harus melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Selain UU di atas, ada juga Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).