Aiman Dilaporkan Atas Dugaan Informasi Hoaks, Polda Metro Selidiki
Aiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut tetapi dia siap mematuhi hukum.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi
Aiman Dilaporkan Atas Dugaan Informasi Hoaks, Polda Metro Selidiki
Polisi akan menyelidiki kasus dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dengan terlapor Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
"Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/11)
- Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman
- Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
- Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
- Polda Metro Bakal Panggil Aiman Witjaksono Buntut Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu
Dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor," ujar Kabid Humas.
Laporan Aiman
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/11) kemarin. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024 seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.
Dalam laporannya, Fikri turut membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023
"(Video diambil) daro Instagram pribadi nya," ujar dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penjelasan Aiman
Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, Aiman mengatakan, siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar dia
Dalam kesempatan itu, Aiman menegaskan, yang disampaikan itu adalah fakta.
"Bukan lah (bukan hoaks, masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," ujar dia.
Adapun ucapan yang dipersoalkan bisa dilihat di akun media sosial instagram pribadinya. Seperti dilihat Aiman mengaku mendapat informasi terkait adanya permintaan dari komandan kepolisian yang mengarahkan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," ujar Aiman.