Alasan Pemprov DKI Beri Warga Korban Sodetan Ciliwung Gratis Huni Rusun Hanya 3 Bulan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memberi penjelasan. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan antisipasi jika peraturan yang sekarang dicabut.
Warga terdampak proyek sodetan kali Ciliwung Mardjono mengatakan, warga yang menerima tawaran direlokasi di Rusun Cipinang Besar Utara dapat menghuni secara gratis selama tiga bulan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memberi penjelasan. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan antisipasi jika peraturan yang sekarang dicabut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
"Kan kita antisipasi kapan Pergub 61 ini dicabut, kan kita belum tahu. Ini antisipasi saja. Sementara ini kita berikan waktu sampai tiga bulan, sampai kita tetapkan tarifnya," kata Sarjoko saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Untuk diketahui, tarif gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19 dan Pergub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sarjoko juga menjelaskan, ia akan menentukan besaran tarif sewa jika Pergub tersebut dicabut.
"Oh iya kalau misal Pergub 61 enggak dicabut, tetap berlaku Pergub 61. Tapi kalau Pergub 61 dicabut, nanti setelah itu kita tentukan tarifnya," kata Sarjoko.
Sebelumnya, merdeka.com menengok proyek sodetan kali Ciliwung. Dalam kesempatan tersebut, kami bertemu dengan Mardjono, salah satu warga terdampak proyek penanganan banjir tersebut.
Mardjono mengungkapkan, proyek ini akhirnga hanya mengambil lahan empat bangunan, yang terdiri dari satu musala Al-Makmur dan tiga rumah warga milik Tukidjo, Aminah, dan Atik Surati.
"Karena kita udah punya dua musala, udah punya. Musala yang lama Al Makmur yang kena. Akhirnya uangnya dikasihkan ke Musala Al Hidayah. Dan sisanya buat ambulans warga. (3 rumah warga), Ganti untung, mereka bisa beli rumah lagi yang lebih bagus dibandingkan rumah di pinggir kali," jelasnya.
Mardjono menggambarkan konsep kompensasi warga, setidaknya bisa mendapat tiga kali lipat dari harga normal bangunan. Dengan perhitungan detail yang baik, bahkan sambil berkelakar, ia juga mau digusur kalau konsepnya seperti itu. Meski dia tak menyebutkan berapa ganti untung didapat warga.
"Mau dong, semua rata-rata mau. Asalkan diganti untung bisa beli rumah lagi. Walaupun di Condet, atau Kramat Jati, atau Melipir ke Bekasi. Jadi asalkan gitu ya mau," ucapnya.
Ia juga bercerita, saat dirinya diminta pindah, ia tak menolak. Sebab, ia hanya mengontrak sehingga persoalan hanya terjadi dengan pemilik kontrakan.
"Tapi, awal tahun sejak ada imbauan buat pindah. Terus ya udah langsung digusur, mungkin sudah ada deal dengan pemiliknya kan," ucapnya.
Sepengetahuannya, warga yang terpaksa pindah dari kontrakan tersebut ditawarkan menghuni Rusun Cipinang Besar Utara dengan tawaran tiga bulan awal gratis. Namun, dirinya enggan menerima tawaran tersebut dan memilih pindah kontrakan.
(mdk/ray)