Alasan Polisi Jerat Sopir Avanza Tabrak Pemotor hingga Tewas dengan Pasal Pembunuhan
Kasus itu diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena semula merupakan kecelakaan lalu lintas. Namun saat ini telah diubah dengan OS yang merupakan pengemudi mobil dijerat sebagai tersangka sesuai pasal pembunuhan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) usai dilindas pengemudi Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Kasus itu diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena semula merupakan kecelakaan lalu lintas. Namun saat ini telah diubah dengan OS yang dijerat sebagai tersangka sesuai pasal pembunuhan.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Bagaimana mobil tersebut terbakar? Dikutip dari unggahan Instagram resmi @humasjakfire, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 malam. Disebutkan, bahwa petasan yang dinyalakan remaja konvoi mengenai mobil. Akibatnya, api menyala di bagian kap mobil.
-
Kenapa tangki motor bisa berkarat? Tangki motor berkarat adalah masalah umum yang dapat mempengaruhi performa dan keselamatan kendaraan. Karat pada tangki motor biasanya disebabkan oleh reaksi kimia antara logam tangki dan kelembapan di udara atau bahan bakar yang mengandung air.
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 (KUHP) itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (22/6).
Niat Menabrak
Menurut dia, dari hasil gelar perkara khusus OS sebagai tersangka terbukti memiliki niat untuk menabrak korban. Di mana tindakan itu secara sadar bisa mengakibatkan Moses meninggal.
"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," kata dia.
Terlebih dikatakan Latif, sebelum terjadinya kecelakaan, keduanya sempat terlibat cekcok membuat niat OS untuk menabrak korban. Sehingga memenuhi unsur kesengajaan pelaku yang ingin mencelakai korban.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," imbuhnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Sebelumnya, Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pengemudi Avanza menabrak pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kepala Gading, Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelimpahan penyelidikan kasus tersebut setelah polisi menemukan unsur pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 KUHP.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya awalnya mengira kasus yang menewaskan pemotor masuk kategori kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka dan menganalisis rekaman CCTV, ditemukan tindak pidana 338 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Yang tadinya kita di lalu lintas pasal Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah dilakukan proses penyelidikan, dilakukan gelar perkara secara khusus maka tidak masuk (kecelakaan lalu lintas) sehingga kita limpahkan ke reskrim," ujar dia.
(mdk/gil)