Ancam Sebar Data Pribadi Korban, 2 Pelaku Pinjol Ilegal di Jakbar Ditangkap
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA (21) sebagai penagih nasabah dan AH (27) selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut.
Dua pelaku pinjaman online (pinjol) pada PT Karya Mandiri Trading berinisial RA (21) dan AH (27) ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat. Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya.
"Keduanya ditangkap oleh petugas pada 26 Oktober lalu, berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11).
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA (21) sebagai penagih nasabah dan AH (27) selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut.
Penangkapan dua tersangka itu berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar Rp3.000.000 pada Oktober.
Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan.
"Jadi, korban ini meminjam Rp3.000.000 tapi faktanya cairnya Rp2.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pajak," kata Bismo.
Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar Rp3.200.000. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam.
Korban sempat diancam oleh RA akan menyebarkan data pribadi jika tidak mau membayar dan korban pun akhirnya setuju untuk membayar uang tersebut. Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar.
"Sudah dilunasi Rp3.200.000, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata dia.
AH ditangkap di Garut Jawa Barat sedangkan RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.
Bismo mengatakan keduanya terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di China.
"Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China dan Mr Sun dan Mr Yu. Kita akan bekerjasama dengan interpol," kata Bismo. Dikutip Antara.
Bismo belum merinci lokasi kantor PT Karya Mandiri Trading.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mdk/gil)