Anies Persilakan Warga Gugat Pemprov DKI Soal Udara Bersih
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan mempersilakan LBH Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi Jakarta soal udara bersih. Hal ini dikarenakan, masyarakat sudah sangat sulit mendapatkan udara bersih di Ibu Kota.
"Ya enggak apa-apa (silakan gugat)," jawab Anies di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (14/4/2019).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Apa profesi Anies Baswedan sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta? Rektor di Universitas Paramadina pada tahun 2007Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2014 - 2016Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 - 2022
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Anies mengakui kadar udara bersih di Jakarta memang sudah mengkhawatirkan. Pihaknya mendorong agar ada perubahan dilakukan secara bersama, tidak hanya Pemprov DKI.
"Memang kotor, dan harus ada perubahan, dibutuhkan upaya," jelas Anies.
Terkait upaya, Anies enggan membeberkan terlalu rinci. Kendati dia meyakini pihaknya tengah membuat solusi aktif untuk mengatasi masalah udara di Jakarta.
"Saya tidak akan pernah umumkan kebijakan partial, sesudah lengkap baru saya umumkan. Sekarang sedang disusun rencana teknis untuk punya udara Jakarya lebih baik," tutur Anies.
Anies mengungkap salah satu cara memperbaiki udara kotor di Jakarta, dengan tidak lagi menggunakan sumber berpolusi tinggi. Menurut Anies, salah satu penyumbang terbesar udara kotor di Jakarta adalah kendaraan bermotor. Karenanya, energi listrik menjadi solusi, khususnya kendaraan umum.
"Jadi ke depan kita arahkan tidak lagi pake sumber energi yang polusinya tinggi. Bulan depan TransJakarta pakai bus listrik, ke depan angkutan umum massal juga pakai listrik. Ke depan akan ada pengendalian," kata Anies.
LBH Jakarta Ajak Masyarakat Gugat Bersama
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta. Berdasarkan data lingkungan Hidup, udara Jakarta sudah mencemaskan.
Parameternya, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Diketahui, bila PM 2.5 kadarnya melebihi batas, artinya sudah berbahaya bagi kesehatan manusia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3.
"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," kata pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiar saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta dilakukan mulai dari 14 April hingga 30 hari ke depan.
Baca juga:
Anies: Penataan Ulang Pedestrian Kemang Rampung Akhir 2019
Anies Persilakan KPU Gunakan GOR di Jakarta Buat Rekapitulasi Suara
Apel Siaga PPk & PPS, Anies Minta Petugas Tak Bisa Dikompromikan
Tekan Kemacetan, Anies ingin Warga Jakarta Budayakan Berjalan Kaki
Anies Dapat Info Ada Kecamatan yang Jumlah Penduduknya Beda dengan Data BPS
Anies Harap Kualitas Kesehatan di DKI Setara dengan Ibu Kota Anggota G20