Anies: Selama Belum Ada SK, Ganjil Genap Motor Ditiadakan
Dia menjelaskan adanya rencana ganjil genap terhadap motor untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati menerbitkan Pergub, menurutnya tidak diartikan bisa segera dilaksanakan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta terhadap kendaraan roda dua masih sumir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum ada Surat Keputusan, ganjil genap masih ditiadakan.
"Bila ganjil genap dilakukan maka akan ada surat keputusan Gubernur selama belum ada keputusan Gubernur maka tidak ada ganjil genap," katanya usai meninjau hari pertama hari efektivitas perkantoran, Senin (8/6).
-
Bagaimana sistem persinyalan Stasiun Gundih saat ini? Sekitar tahun 2009-2010, Stasiun Gundih telah menggunakan sistem persinyalan elektrik buatan PT Len Industri, menggantikan sistem persinyalan mekanik.
-
Bagaimana sistem upah bagi para Gacong? Karena pemilik lahan merasa terbantu, mereka akan diberi upah yakni dengan hitungan 5 banding satu. Jika mereka bisa mendapatkan 5 pocong, maka upah yang didapat adalah 1 pocong untuk dibawa pulang.
-
Apa yang dimaksud dengan Ngalungsur Geni? Ngalungsur Geni ini dilaksanakan oleh seorang juru kunci yang tergabung dalam ikatan juru kunci makam keramat Godog. Dilakukan Setiap Tahun Pelaksanaan Ngalungsur Geni dilakukan setiap tahun sekali, tepatnya pada bulan Maulud, yaitu tanggal 14 Maulud.
-
Bagaimana Sendang Kun Gerit dikelola sekarang? Saat ini, pemandian itu sudah dikelola sebagai tempat wisata oleh BUMDes Sumber Rejeki.
-
Bagaimana singkatan bahasa gaul 'gercep' digunakan? Gercep: Kata singkatan gaul dari gerakan cepat. Singkatan ini adalah anjuran kepada seseorang untuk bisa bergerak lebih cepat saat melakukan sesuatu hal.
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Dia menjelaskan adanya rencana ganjil genap terhadap motor untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati menerbitkan Pergub, menurutnya tidak diartikan bisa segera dilaksanakan.
"Jadi begini, Peraturan Gubernur menyatakan dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat tapi bukan berarti akan dilakukan itu bisa dilakukan," ujarnya.
Diketahui, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memperpanjang PSBB DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6).
Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.
Baca juga:
Ombudsman Usulkan Ganjil Genap Motor Bukan di Masa Transisi
Polda Metro Jaya Tunggu Teknis Ganjil Genap Motor
Utak Atik Ganjil Genap Motor
Ganjil Genap Motor Berlaku Tergantung Evaluasi Minggu Pertama PSBB Transisi
Ini Hal Wajib Disiapkan Ojol saat Angkut Penumpang saat PSBB Transisi DKI