Anies Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Atur Pembatasan Mobilitas saat Lebaran
"Kita masih menunggu, ada Rakor yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan pembatasan mobilitas warga saat libur lebaran akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Anies mengatakan belum ada satu kebijakan khusus untuk libur Idul Fitri nanti.
"Kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," kata Anies di Rakerwil PKS, Minggu (4/4).
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Apa saja yang bisa dinikmati di Bandung saat Lebaran? Selama liburan Lebaran, kamu tentu dapat menikmati suasana Kota Bandung yang ramai dengan beragam acara festival seni, pertunjukan musik, dan pameran seni. Jika sudah sampai di sini, jangan lupa juga untuk menjelajahi kuliner khas Bandung seperti makanan tradisional Sunda, kue basah, dan kopi lokal yang lezat.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Festival Layang-layang di Pantai Parangkusumo diadakan? Acara lomba layangan ini digelar selama dua hari yaitu pada 15-16 Juli 2023.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara intensif berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, komunikasi dan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat.
"Kita masih menunggu, ada Rakor yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," jelasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Jakarta sebelum menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk ibu kota. Kebijakan mobilitas di Jakarta diikuti dengan peniadaan mudik oleh pemerintah pusat saat libur lebaran 2021.
"Kita evaluasi dulu pelaksanaan sebelumnya, sebagainya, kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, pusat," kata Riza di Balai Kota, Senin (29/3).
Pembatasan warga untuk masuk atau keluar Jakarta menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi mengingat angka penambahan kasus Covid-19 masih terjadi setiap hari. Bahkan, tren kematian meningkat dibanding tren angka kesembuhan.
Untuk itu, ia menegaskan bentuk kebijakan pembatasan mobilitas Jakarta belum diputuskan karena masih dilakukan kajian dan koordinasi dengan para pihak terkait seperti kepala daerah penyangga Jakarta, epidemiolog.
"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya," ujarnya.
Menengok libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Selain dari Pemprov DKI, Anies tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."
Baca juga:
Airlangga Sentil Pengusaha: Tahun Lalu THR Dicicil, Tahun Ini Harus Dibayar Penuh
Mengukur Dampak Ekonomi dari Pelarangan Mudik di Lebaran 2021
Stok Daging Sapi di Jabodetabek dan Bandung Raya Masih Defisit Saat Lebaran
Ini Syarat Masyarakat yang Ingin Keluar Kota saat Libur Lebaran 2021
Menpan RB Minta ASN Jadi Contoh, Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini