APBD 2015 belum diketok, pencairan KJP molor
Anggaran KJP tahun ini Rp 2,2 miliar.
Sudah pertengahan Januari, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI belum juga diketok. Dampaknya, pendanaan untuk beberapa program jadi tertunda untuk dicairkan, salah satunya Kartu Jakarta Pintar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, tahun ini untuk KJP dianggarkan Rp 2,2 triliun.
"KJP itu kan dana hibah jadi harus segera dicairkan kalau APBD DKI 2015 sudah diketuk. Kemarin lama pencairannya karena data dari Dinas Pendidikan belum sampai ke kami saat verifikasi," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1).
Dia menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melakukan verifikasi penerima KJP. Sedangkan pihaknya, hanya melakukan pengecekan nama-nama calon penerima KJP apakah sudah sesuai atau tidak. Sehingga tidak ada salah data dalam penyaluran dananya.
"Dana KJP masih sekitar Rp 400.000 per bulan. Namun akan dicairkan tiga bulan sekali. Saya rasa nilai tersebut sudah cukuplah," tutup Heru.
Baca juga:
Tak hanya negeri, siswa di sekolah swasta akan mendapatkan KJP
Ahok: Anak tidak kursus & kurang gizi sulit masuk sekolah negeri
Ahok sebut satu anak sekolah habiskan uang Rp 800 ribu sebulan
Ahok ingin siswa jajan di kantin sekolah pakai kartu kredit
Gerindra DKI: KJS dan KJP bermasalah, tak tepat sasaran
Siswa swasta bisa dapat KJP, asal bukan gangster dan tidak bolos
Ahok: KJP untuk siswa sekolah swasta lebih tinggi
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.