APPBI Gandeng Hamdan Zoelva Judicial Review Perda DKI Tentang Perpasaran
Judial review ini mereka ajukan untuk meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali aturan itu karena dianggap memberatkan para pengusaha mal. Lewat aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta mal menyediakan tempat sebesar 20 persen untuk pelaku UMKM dari tempat yang disediakan.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK), Hamdan Zoelva, untuk mengajukan gugatan judicial review atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran kepada lembaga Mahkamah Agung (MA).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI, Hery Sulistyono, mengatakan Hamdan Zoelva digandeng karena dianggap sebagai praktisi hukum yang mumpuni. Judial review ini mereka ajukan untuk meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali aturan itu karena dianggap memberatkan para pengusaha mal. Lewat aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta mal menyediakan tempat sebesar 20 persen untuk pelaku UMKM dari tempat yang disediakan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menggunakan Wisma Atlet? Inggard berujar penggunaan Wisma Atlet bisa menjawab permasalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang belum memiliki tempat rekapitulasi dan gudang logistik di Kemayoran.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Perda ini sulit dilaksanakan khususnya untuk ketentuan yang harus mewajibkan pusat perbelanjaan memberikan lahan 20 persen dari luas efektifnya tempat usaha kepada UMKM," ditambahkan Wakil Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja,. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (14/12).
Hery menambahkan, gugatan akan didaftarkan secepatnya sebelum libur tahun baru 2020. Saat ini, pihaknya sedang tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa kepada MA sebagai bahan pertimbangan. Dia berharap agar permohonannya itu dikabulkan karena keberadaan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap memberatkan pengusaha mal.
"Bagaimana kami mau merangkul mereka, toh yang berjualan di mal kami juga pelaku UMKM. Justru kalau kami sediakan, bakal memicu kecemburuan sosial bagi pelaku UMKM yang menyewa atau membeli tempat usaha," terang Hery.
Berdasarkan perda itu, lanjut dia pusat perbelanjaan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama pusat perbelanjaan yang dikelola sendiri, kedua pusat perbelanjaan yang sifatnya sewa dan pusat perbelanjaan strata title.
"Nah kalau yang strata title ini mustahil bisa diterapkan, karena lokasi tempat perbelanjaan seperti ini cenderung 100 persen sudah dijual. Jadinya tidak ada lagi area 20 persen yang bisa dibagikan, lalu 20 persen diambil dari mana?" tanya Alphonzus.
Dia lalu mencontohkan pusat perbelanjaan di Thamrin City, Jakarta Pusat. Seluruh pedagang di sana adalah pelaku UMKM dan sudah menjadi hak milik, bahkan ukuran kiosnya cenderung kecil sehingga sulit diambil sebesar 20 persen untuk kebutuhan pelaku UMKM lain.
"Di sana itu kiosnya kecil hanya 9 hingga 12 meter persegi, yah artinya mau diambil 20 persen bagaimana?," ucapnya.
Di Jakarta sendiri, tambah dia ada dua kategori pertama mal mewah yang diisi oleh pelaku usaha ternama, dan kedua mal menengah ke bawah yang diisi oleh pelaku UMKM. Untuk di DKI Jakarta terdapat 82 anggota APPBI dari kalangan mal yang mayoritas diisi oleh pelaku UMKM.
"Pelaku usaha yang kelas atas tidak lebih 10 persen dari 82 mal itu, misalnya Plaza Senayan, Grand Indonesia. Justru kalau ini diterapkan bisa terjadi ketidakadilan, karena pelaku UMKM yang selama ini berusaha di sana tiba-tiba ada pelaku usaha lain datang dengan secara gratis," jelasnya.
Dia menilai, perda ini justru bisa menimbulkan efek domino. Pengelola mal akan menaikkan tarif operasional dan sewa kepada tenant yang ada di sana agar usahanya tidak rugi.
Dampaknya, pelaku usaha di sana juga menaikkan harga barangnya kepada pelanggan, artinya yang dirugikan juga masyarakat sendiri.
"Pusat perbelanjaan akan membagi beban itu kepada tenant yang 80 persen bayar, nah padahal mayoritas 80 persen itu adalah UMKM juga. Kalau ini diterapkan bagaimana dengan perpajakan dan operasional. Misalnya pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan biaya listrik, ini kami semua bayar loh dan nggak bisa dipisahin untuk yang 20 persen itu," lanjutnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Minta Penyelenggara DWP Transparan Soal Laporan Keuangan
Pemprov DKI Prediksi DWP Sumbang Pajak Rp10 Miliar
Penjelasan Pemprov DKI Soal Kategori Diskotek Masuk Penerima Anugerah Adikarya Wisata
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin DWP Bila Ditemukan Pelanggaran
Pemprov DKI Dukung Acara DWP 2019 dengan Sejumlah Syarat
Jika APBD Molor Hingga Januari, Anies dan DPRD DKI Terancam Sanksi