'Atribut partai buat Jakarta seperti hutan belantara'
Keluhan itu disampaikan KPU DKI pada Jokowi di Balai Kota. KPUD minta Jokowi segera menertibkan.
Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar menyambangi kantor Balai Kota, Jakarta, sore ini. Tujuannya, untuk menjalin koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait tahapan proses pemilihan umum yang akan berlangsung pada 2014 mendatang.
"Kami siap menerima pendaftaran dari tanggal 9 April sampai tanggal 22 April," kata Dahlia usai bertemu dengan Jokowi di Kantor Balai Kota, Jakarta, Senin (8/4).
Tak hanya sosialisasi yang bersifat formal, Dahlia juga meminta Jokowi tegas menertibkan atribut partai yang merusak pemandangan dan keindahan tata kota. Dalam pengamatannya, banyak sekali partai-partai yang seenaknya memasang bendera di tempat-tempat yang tak semestinya.
"Kemudian untuk kampanye kita juga perlu berkoordinasi dengan Pemprov terkait dengan penataan alat peraga. Karena kalau sejarah pemilu legislatif kemarin, Jakarta itu udah jadi hutan belantaranya alat peraga, stiker bendera dan semua," keluhnya.
Dahlia menegaskan, alat peraga, atribut dan pernak-pernik saat masa kampanye harus diatur dan dijaga. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
"Boleh sosialisasi, boleh menyatakan visi misi, tetapi juga harus ingat untuk lingkungan juga harus dijaga," tegas Dahlia.
Dahlia menambahkan, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali untuk menetapkan dan menegaskan melalui surat KPU tentang ketentuan alat peraga kampanye. Dalam surat itu akan diatur wilayah mana saja yang boleh dipasang alat peraga, bagaimana cara penataannya, bagaimana mengatur jarak dengan peraga satu caleg dengan yang lainnya. Selain itu, bagaimana mengatur kalau ada pertemuan terkait izin tempat dan lain sebagainya.
"Setelah kami berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah mana saja wilayah yang harus bersih dari alat peraga dan lain-lain," kata Dahlia.
Jika ada partai yang tidak mematuhi peraturan KPUD terkait pemasangan alat peraga dan masa kampanye itu, tentu ada beberapa sanksi yang disiapkan.
"Kalau dulu sanksinya, alat peraga itu kita bersihkan kita tertibkan, pertama dia harus menertibkan sendiri kalau tidak kita ambil dan tidak dikembalikan. Artinya itu tidak menjadi aset parpol itu, dan dia juga kena sanksi tidak boleh berkampanye di hari di mana giliran dia berkampanye," jelas Dahlia.
"Jadi hukumannya adalah kehilangan sejumlah hari kampanye. Itu sudah diatur di peraturan KPU, ini disepakati agar tidak ada pelanggaran. Kalau tidak seperti itu, semuanya akan melanggar," tandasnya.