Aturan Usia Kendaraan di Jakarta Diusulkan Berbentuk Perda
Politikus PDIP itu menuturkan, seharusnya ada tahapan yang dilalui agar tidak memberatkan masyarakat dalam kebijakan usia kendaraan.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, dasar hukum pembatasan usia kendaraan yang melintas di Ibu Kota sebaiknya berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun, sebelum aturan ini dibuat, Pemprov memastikan seluruh tahapan sudah dirancang dengan baik.
"Kebijakan mengenai ini haruslah melalui Perda, karena sifatnya memaksa, sesuai Ingub 'memastikan'. Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik, tetapi dengan melalui tahapan perencanaan yang baik," katanya di Jakarta, Senin (1/3).
-
Di mana Anies Baswedan menamatkan pendidikan menengah atasnya? Anies Baswedan mengenyam pendidikan menengah atas di SMA N 2 Yogyakarta.
-
Apa peran kakek Anies Baswedan di masa perjuangan kemerdekaan? Kakek Anies dulu juga dikenal sebagai seorang tokoh nasionalis dan jurnalis pejuang kemerdekaan.
-
Apa yang menjadi dorongan Anies Baswedan untuk melakukan perubahan? Baginya, semangat kader PKS Sulsel tersebut menjadi dorongan untuk melakukan perubahan. "Sinar matahari itu malah membangkitkan semangat bapak dan ibu. Izinkan pada kesempatan ini sekalian kita mendorong perubahan."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
Politikus PDIP itu menuturkan, seharusnya ada tahapan yang dilalui agar tidak memberatkan masyarakat dalam kebijakan usia kendaraan.
Selama ini, kata Gilbert, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan di bidang transportasi tidak menyentuh secara komprehensif. Pemprov DKI dinilai lebih mengutamakan jalur sepeda yang mempersempit selebar dua meter badan jalan.
"Padahal jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, dan sebagian besar jadi jalur sepeda motor dan parkir mobil. Sementara trotoar diperbesar, sehingga makin mempersempit jalur mobil dan motor," tutupnya.
Diketahui, Anies mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi rencana larangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada 1 Agustus 2019.
Dengan adanya aturan tersebut, timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana nasib kendaraan yang dikeluarkan sebelum tahun 2015. Anies menjawab bahwa hal itu adalah tanggung jawab masing-masing pemilik, bukan Pemprov.
"Jadi bukan masalah kendaraannya diapakan, itu masalah pribadinya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).
Anies menyatakan, Pemprov tidak akan menghancurkan mobil-mobil tua berusia di atas 10 tahun pada 2025 mendatang. Bagaimana nasib kendaraan tua menurutnya akan ada aturan tersendiri nantinya.
"Enggak dong. Tidak ada. Itu nanti diatur sendiri. Itu adalah masalah izin beroperasinya," ucapnya.
Mantan Mendikbud itu yakin pada 2025 mendatang, aturan itu bisa dilaksanakan sebab masyarakat sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.
"Karena itulah kita tarik di tahu 2025 sehingga ada ancang- ancang waktu, tapi kalau kendaraan umum kendaraan ini adalah tahun terakhir (usia di atas 10 tahun)," tandasnya.
Baca juga:
Sudin LH Jakbar Periksa 61 Kendaraan, 7 Tak Lulus Uji Emisi
DPRD DKI Usulkan Ada Ganti Rugi di Aturan Pembatasan Usia Kendaraan
Temui Wapres JK, Anies Baswedan Sebut Lapor Pelarangan Kendaraan Tua
BPTJ: Usia Bukan Satu-satunya Faktor Penentu Kendaraan Laik Jalan
Sebut Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi Sulit, BPTJ Beberkan Faktor Penghambatnya