Audit Sumber Waras, ketua BPK tegaskan tak perlu izin Ahok
Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan BPK terkait dugaan mark up pembelian lahan tersebut sesuai prosedur.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah menyerahkan hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di-APBD 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditegaskan BPK, dalam audit yang mereka lakukan tak perlu meminta izin Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai pihak yang diaudit.
"Kita memeriksa tidak perlu koordinasi, kita dimandatkan oleh UU," kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/12).
Justru, kata dia, pihak yang menolak diperiksa BPK bisa dilaporkan ditahan. "Kalau ada yang kita periksa menolak diperiksa, dia bisa ditahan sesuai UU BPK. Jadi yang diperiksa BPK menolak, dia bisa ditahan, jadi enggak ada alasan kita harus koordinasi," tambahnya.
Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan BPK terkait dugaan mark up pembelian lahan tersebut sesuai prosedur. Jika Ahok merasa keberatan, lanjutnya, silakan mengadu ke majelis etik BPK.
"Jadi enggak ada yang kita tutupi, kita tegaskan semua prosedur sesuai standar. Kalau ada pihak enggak sesuai prosedur, sampaikan fakta dan data-datanya ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," tambahnya.
Terkait proses audit itu sendiri, tambahnya, berjalan selama 40 hari dan dikerjakan tim yang memang khusus dibentuk menyelidiki kasus Sumber Waras. Namun Harry enggan membeberkan hasil audit yang dilakukan BPK dan mempersilakan ditanya ke KPK.
"Ini sifatnya rahasia, jadi substansi dari hasil pemeriksaan itu enggak dapat saya sampaikan, sampaikannya ke KPK. Nanti wilayah KPK yang membuka atau mungkin juga KPK akan buka di pengadilan tentang data-data kerugian negara dari hasil audit investigasi yang sudah dilakukan," jelasnya.
Saat didesak soal kebenaran ada tidak kerugian negara dalam audit yang dilakukan BPK, dia kembali meminta dikonfirmasi ke KPK. Termasuk soal perbedaan harga tanah yang dipersoalkan BPK.
"Saya enggak bisa katakan ada kerugian negara atau enggak, itu silakan nanti ditanyakan ke KPK. Mereka pasti nanti akan panggil pemeriksa BPK dan pihak lain, nanti mereka putuskan. Saya enggak bisa jawab itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok mempersilakan KPK menyidik hasil audit BPK RI terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ia pun menantang penyidik KPK untuk membuktikan kesalahannya di mana.
"Silakan saja. Kamu (BPK) serahkan saja hasil audit itu. Makanya saya mau tanya, oknum KPK kalau mau bikin hebat, ya seru. Penyidik KPK ya seru. Salah saya di mana?" kata Ahok di Balai Kota, Selasa (8/12).
Ahok menambahkan, satu hal temuan BPK yang menurutnya tidak masuk akal adalah, penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dianggap ditentukan sembarang oleh Pemprov DKI. Padahal, jelas Ahok, NJOP ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"NJOP itu ditetapkan ada rumusnya lho, dari menteri keuangan. Jadi NJOP bukan turun dari langit. Jadi salah di mana?" tanya Ahok.
Satu lagi kecurangan BPK, lanjut Ahok, tidak menemui dirinya saat melakukan audit. Padahal dalam Undang-Undang disebutkan jika pihak yang diaudit harus ditemui.
"Terus yang kedua, LHP disebutin gak, ada Perpres 20 tahun 2014 yang mengatakan, demi efektivitas dan efisiensi pengadaan lahan, maka kita kalau di bawah 5 hektar melakukan jual beli seperti biasa dengan mengesampingkan PP yang lama UU pengadaan tanah no 2 tahun 2012. Dia ikutin enggak? Enggak," ujarnya.
Dia menilai penyidik KPK berlaku tendensius dalam menanggapi laporan audit BPK. Jika pembelian lahan Sumber Waras dianggap merugikan negara, Ahok ingin mengetahui bagaimana cara menghitung kerugian.
"Penyidiknya bilang manggil saya karena ini dianggap kerugian, saya juga ingin tahu, gimana cara ngitung ruginya mereka," pungkasnya.
Baca juga:
Ahok: Saya lapor KPK soal UPS nggak ditanggapi, giliran BPK cepat
Ahok tantang KPK buktikan kerugian negara di proyek Sumber Waras
KPK tak mau buru-buru tetapkan tersangka kasus lahan RS Sumber Waras
Ahok klaim ditakdirkan lawan republik yang diisi orang tidak benar
Ini video kekesalan Ahok saat di BPK
Taufik ingatkan Ahok tak perlu sandiwara soal pemeriksaan BPK
Blak-blakan Ahok usai diperiksa BPK soal kasus Sumber Waras
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).