Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Heru juga mengingatkan masing-masing kepala dinas perketat pengawasan.
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan Kepala Satuan Pelayanan (Kasetpel) Dinas Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang, yang kedapatan membawa kendaraan dinas patroli ke Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarang telah dikenai sanksi.
- Mobil Dinas Dikendarai Kadis Perhubungan Mukomuko Kecelakaan!
- ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
- Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
- Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan
merdeka.com
Heru mengatakan, Agustang telah dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan. "Sudah dikenakan sanksi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4).
Selain itu, Agustang juga dikenai sanksi lainnya. Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
"Dua bulan enggak dapat TKD dan lain-lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ucap dia.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan masing-masing kepala dinas agar memperketat fungsi pengawasan terhadap jajarannya. Heru berharap, kejadian serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
"Masing-masing kasudin dan kepada dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) Udah dikenakan sanksi," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial, penumpang yang berada di dalam sebuah mobil Dinas Perhubungan (Dishub) terekam kamera dasbor (dashcam) mobil lainnya tengah membuang sampah sembarangan dari arah Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta pada Minggu 14 April 2024.
Dilihat Liputan6.com, video diunggah akun Instagram @bogorinfo. Nampak rekaman diambil dari belakang tersebut memperlihatkan satu unit mobil warna putih dengan pelat merah B-1460-PQT melaju di tengah kepadatan lalu lintas.
Selain itu, di bagian belakang mobil itu terlihat dengan jelas tulisan 'DISHUB'. Penumpang dari arah kiri mobil tersebut membuang sampah di pinggir jalan.
Menanggapi video viral ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan mobil dinas dalam video tersebut milik Dishub DKI Jakarta. Mobil itu, kata Syafrin dikendarai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur," lanjutnya.
Syafrin menyampaikan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan ihwal video viral. Agustang, dikenai sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kasatpel.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," ucap Syafrin.