Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik
-
Kapan CFD di Tarakan diadakan? Wali Kota Tarakan Khairul ikut meramaikan Car Free Day (CFD), Minggu (24/9).
-
Siapa yang dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye di CFD? Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. "Ya. Jam 13.00 Wib," kata Sony ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
-
Kenapa Wali Kota Tarakan ikut CFD? Ini adalah langkah positif dalam mendukung mobilitas berkelanjutan dan pengurangan polusi udara di Kota Tarakan.
-
Di mana kegiatan CFD di Kota Tarakan di selenggarakan? Kegiatan CFD perdana tahun 2023 ini diselenggarakan di Stadion Datu Adil dan sepanjang Jalan P. Sumatera, Kota Tarakan.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan CFD? “Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,” tambah Sahroni.
-
Apa tujuan utama pelaksanaan CFD di Kota Tarakan? Dengan demikian, CFD di Kota Tarakan diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi produktivitas dan kesejahteraan pelaku UMKM di Kota Tarakan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Hal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu (3/12) lalu.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
- Tiga Pj Bupati di Jateng Diganti, Pj Gubernur Jateng Ingatkan Jaga Netralitas di Tahun Politik
- Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto dan Jenderal Purnawirawan Luki Hermawan Gabung Tim Pemenangan Ganjar
- Tak Lagi Jabat Gubernur, Koster Fokus Bawa PDIP dan Ganjar Menang Mutlak di Bali
- Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
"Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.
Selain membagikan susu, Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu. Bawaslu menilai, giat tersebut dilakukan dengan melibatkan anak-anak.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Benny menjelaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Kemudian, diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.