Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Orangtua melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Jaksa KPK
Tanpa ekspresi dan hanya terdiam saja. Itulah yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat mendengarkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, politikus Golkar ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/9).
Dalam tuntutannya, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal meringankan dan memberatkan terdakwa
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap dia.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dijatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Selain Sahat, untuk terdakwa staf ahlinya, Rusdi, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sahat Tua Simanjuntak melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Mohon waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pledoi," tegas salah seorang pengacara Sahat.
Usai tuntutan itu, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar alias diam dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.