Bentrok PKL dan Satpol PP di Tanah Abang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Dua tersangka tersebut terekam dalam video sebagai aktor intelektual kericuhan tersebut. Keduanya ikut melakukan provokasi dan melawan petugas.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas Satpol PP di Jalan Kebon Jati Raya, Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/1). Dua tersangka sebelumnya ditangkap lantaran dianggap provokator dalam insiden tersebut.
"Ditangkap 3 orang, 2 sebagai tersangka, untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di Polsek ada dua," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).
-
Kapan penjualan di Pasar Tanah Abang ramai? Para penjual khususnya pakaian muslim bisa meraup omzet sampai puluhan juta perhari selama bulan Ramadan
-
Kapan Mendag Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang? Baru-baru ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta pada Jumat, (13/10).
-
Apa yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat salat Jumat berlangsung? Sementara, aktivitas perdagangan pun terhenti sejenak selama ibadah salat Jumat berlangsung.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
-
Di mana Pasar Pakelan berada? Di Desa Sidorejo, terdapat sebuah pasar tradisional yang letaknya terpencil bernama Pasar Pakelan. Lokasinya berada di pinggiran desa.
-
Apa yang ditemukan di Pasar Batu Akik Tepecik? Pasar Batu Akik Tepecik ini merupakan pusat perdagangan obsidian, sejenis batu akik, dan produk pertanian. Obsidian digunakan dalam pembuatan perkakas dan senjata.
Lukman menyebut, dua tersangka tersebut terekam dalam video sebagai aktor intelektual kericuhan tersebut. Keduanya ikut melakukan provokasi dan melawan petugas.
"Keduanya terkam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada pasalnya," kataya.
Namun, Lukman belum membeberkan identitas kedua tersangka. Dia hanya menyebut dua tersangka merupakan pedagang di sekitar Tanah Abang.
"Backgroundnya pedangang," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. "Maksimal 1 tahun 4 bulan Penjara," pungkas Lukman.
Bentrokan terjadi di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyebut pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga provokator dalam peristiwa itu.
"Tiga orang yang diduga provokator baru kita periksa. Kalau terbukti kita akan lakukan penahanan," kata AKBP Lukman Cahyono, saat dihubungi, Kamis (17/1).
Lukman menyebut, saksi menyebut tiga orang ikut melempari mobil Satpol PP menggunakan batu. Namun diketahui apakah ketiganya pedagang atau bukan.
Saat ini, ketiganya masih diperiksa. "Dari keterangan tersangka ini mungkin ada tersangka lainnya," jelasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menyatakan kerusuhan di Tanah Abang merupakan bentuk perlawanan dari penertiban oleh Satpol PP. Dia juga menyebut penertiban tersebut merupakan kegiatan sehari-hari di kawasan tersebut.
"Sudah ada jembatan penyeberangan multiguna (JPM). Kan pedagang udah pada naik semua dan itu diisi kembali oleh para pedagang dan si tuan tanah atau pemilik lahan liar berperan," jelasnya.
Baca juga:
Anies Sebut Kasus Kerusuhan Saat Penertiban Tanah Abang Sudah Ditangani Polisi
Penertiban di Pasar Tanah Abang Berujung Bentrok, 3 Orang Diamankan
PKL Tanah Abang Bentrok dengan Satpol PP Tuntut Berjualan di Lokasi Terlarang
Wali Kota Jakpus Akan Gusur PKL di Bawah Skybridge Tanah Abang Pekan Depan
Skybridge Tanah Abang Mulai Diuji Coba
Nongkrong di Bawah Skybrigde, Delapan 'Opang' Diangkut Petugas Dishub
Warga Ogah Melintas via Skybridge Tanah Abang: Kelamaan