Berdasarkan aturan, Monas tak boleh untuk kegiatan keagamaan
Berdasarkan aturan, Monas tak diperbolehkan untuk kegiatan keagamaan. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyebutkan bahwa berdasarkan aturan dari Kantor Pengelola Monas, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan keagamaan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan berdasarkan aturan dari Kantor Pengelola Monas, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan keagamaan. Namun, ada pengecualian dengan beberapa pertimbangan seperti aksi Salat Jumat berjemaah 2 Desember 2016 lalu.
"Memang kebijakan umumnya saya kira emang untuk kegiatan rekreasi, untuk kesehatan dan lingkungan, itulah aturan dari kawasan Car Free Day termasuk Monas, saya kira kebijakan lokalnya adalah tidak boleh untuk kegiatan keagamaan. Kecuali untuk alasan yang diskresi, security nasional, makanya kemarin kok boleh untuk acara jumatan dan tablig akbar? Karena itu mempertimbangkan masalah sekuriti oleh pihak kepolisian," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Untuk diketahui, karena pertimbangan dari pada Salat Jumat yang rencananya mau diadakan di sepanjang Jalan Thamrin - Sudirman, akhirnya dialihkan ke Monas.
"Itu namanya kebijakan diskresi, yang sifatnya emergency. Tetapi kalau secara reguler tidak boleh," tegas Sumarsono.
Sebelumnya, dalam debat cagub cawagub DKI, Anies sempat menyinggung kebijakan Monas tidak bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan.