Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, warga masih bisa terbebas dari retribusi kebersihan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, bagi rumah tinggal di Jakarta yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
- Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya
- Zaman Dulu Warga Jakarta Ditarik Pajak Sepeda sampai Hewan Peliharaan, Begini Ceritanya
- Ternyata Ini Pengeluaran Paling Besar yang Buat Biaya Hidup di Jakarta dan Bekasi Jadi Paling Mahal
- Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).
Asep menyampaikan, pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Dengan begitu, volume sampah yang dihasilkan dapat berkurang.
"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Asep.
Asep menyebut, sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau 'siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya'.
Retribusi akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat. Total ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Rinciannya, kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA bakal dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit/bulan.
Kemudian kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit/bulan.
"Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan," terang Asep.