Bocah Putus Sekolah di Tambora, Nekat Curi Ponsel Seorang Wanita
pelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
peristiwa itu terjadi pada Senin (9/10) kemarin lagi hari.
Bocah Putus Sekolah di Tambora, Nekat Curi Ponsel Seorang Wanita
Sebuah rekaman CCTV yang viral di media sosial menampilkan detik-detik seorang perempuan menjadi korban percobaan pencurian handphone oleh seorang bocah laki-laki di depan rumahnya.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @jakartabarat24jam memperlihatkan seorang perempuan yang sedang duduk di depan rumahnya sambil memainkan handphonenya.
Disaat yang bersamaan pelaku datang berjalan ke arah korban sambil sesekali memperhatikan kondisi sekitarnya.
- Bawa Sajam, Sembilan Anak Sekolah di Tangerang Ditangkap karena Ketahuan Mau Tawuran
- Kisah Pemuda Jual Es Lilin Keliling untuk Nafkahi Ibu dan Neneknya, Akui Sering Dibully Teman Sekolah
- Sosok Ini Dilarang Masuk Sekolah Penerbangan oleh Ayahnya, Tak Disangka Kini Dikenang sebagai Bapak TNI AU
- Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa
Ketika akan berpapasan, pelaku dengan cepat ingin mengambil handphone namun gagal karena dengan sigapnya korban menyadari keberadaan pria itu.
Tidak berhenti sampai disitu, lantas pelaku mencoba mengambil secara paksa. Sementara perempuan tersebut kukuh untuk mempertahankan gawainya sambil berteriak minta tolong.
Aksi pelaku pun pada akhirnya tetep gagal mencuri handphone korban dan langsung kabur.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/10) kemarin lagi hari.
Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku yang masih bocah telah berhasil diamankan oleh warga lalu diserahkan ke pihaknya.
"Betul pelaku sudah di tangkap inisial RS (14)," kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Motif Pelaku Mencuri
Atas perbuatannya bocah tersebut dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia pun terancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Atas perbuatannya bocah tersebut dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia pun terancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun.