Operasi Sikat Jaran Candi 2023, Polres Jepara Sita Puluhan Motor Curian
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Motor curian disita dari 15 TKP
Operasi Sikat Jaran Candi 2023, Polres Jepara Sita Puluhan Motor Curian
Polisi mengamankan 6 (enam) tersangka dan puluhan barang bukti sepeda motor selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (4/10).
Kapolres Jepara menyampaikan bahwa, dalam rangka Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) tahun 2023 yang berlangsung selama 20 hari sejak 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023 yang lalu, jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap 15 TKP dan mengamankan 6 tersangka yakni FB, AS, AH, MS, MM dan AH beserta 27 unit barang bukti kendaraan bermotor berbagai jenis yang merupakan hasil curian.
“Para tersangka ini kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan bahkan beberapa diantaranya pengangguran,” jelas Kapolres.
Wahyu menjelaskan bahwa menurut keterangan para tersangka hasil dari kejahatan ini dijual kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres menambahkan, modus para tarsangka ini bermacam-macam, sebagian besar modus pelaku menggondol montor yang terparkir di tempat sepi dengan menggunakan kunci T.
Diakhir kegiatan, Kapolres secara simbolis juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023 kepada para korban atau pemilik sahnya.
Diwarnai perasaan terharu, para korban mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan sehingga kendaraan milik korban berhasil ditemukan.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polres Jepara yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya. Tadinya saya ikhlasin saja, tapi alhamdulillah, motor kesayangannya ini masih jadi rezeki saya. Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih untuk Pak Polisi. Berkat kerja kerasnya mengungkap pelaku pencurian. Motor saya akhirnya dapat ditemukan,” ujar Anggun warga Kecamatan Tahunan yang menjadi salah satu korban pencurian kendaraan bermotor.
Kemudian ada Yuniatun warga Kecamatan Jepara Kota yang juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengembalikan sepeda motornya dan menangkap pelakunya.
"Terima kasih Pak Kapolres Jepara dan jajarannya, saya sangat bahagia motor ini bisa kembali lagi," ucapnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan pelaku curanmor untuk mengecek data kendaraan ke Polres Jepara dengan membawa bukti kepemilikan atau data identitas kendaraan seperti BPKB dan STNK.
“Bila cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” tandasnya.