Cara Klaim Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Kasus kendaraan tertimpa pohon di jalan kerap terjadi. Penyebabnya beragam, karena angin kencang atau kondisi pohon yang sudah rapuh dan rentan roboh.
Kasus kendaraan tertimpa pohon di jalan kerap terjadi. Penyebabnya beragam, karena angin kencang atau kondisi pohon yang sudah rapuh dan rentan roboh.
Jika kasus ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Terlebih, pengguna jalan dirugikan. Baik secara keselamatan maupun materil.
-
Di mana pohon cendana tumbuh? Dikenal juga sebagai sandalwood, kayu cendana berasal dari pohon Santalum album yang tumbuh terutama di wilayah Asia Selatan dan Tenggara.
-
Di mana pohon kurma tumbuh? Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan Sutawi (64), seorang warga Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
-
Di mana daun bidara tumbuh? Berasal dari pohon bidara, yang tumbuh setinggi 6 hingga 15 meter, daun ini sering digunakan dalam pengobatan tradisional.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
-
Kapan pohon cemara di desa Cemoro itu hancur? Salah seorang warga setempat mengatakan, dulunya pohon cemara itu ada dua. Namun satu di antaranya hancur, sehingga saat ini hanya menyisakan satu pohon cemara saja.
-
Di mana pohon Ketapang Kencana sering ditemukan di Indonesia? Pohon ketapang kencana adalah salah satu pohon peneduh yang populer di Indonesia.
Ka. Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, siapapun yang menjadi korban pohon roboh, dapat mengajukan klaim atas kerugian ini.
"Korban akibat kejadian pohon tumbang. (Orang, kendaraan dan bangunan) bisa ajukan klaim santunan," katanya kepada merdeka.com, Senin (20/12).
Bukan Area Pribadi
Namun ia menegaskan, klaim itu hanya untuk pohon milik Pemprov DKI Jakarta saja atau area publik. Klaim tidak berlaku apabila pohon tersebut berada di area privat yang bukan milik Pemda.
"Yang di area publik yang dikelola oleh Pemprov. Yang berada di area privat biasanya dikelola oleh pemilik gedung atau bangunan tersebut," ujarnya.
Dalam proses klaim ini, Pemprov DKI Jakarta siap mengganti kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.
Syarat Lengkap
Namun, korban harus menyerahkan bukti-bukti untuk pengajuan klaim. Salah satunya berkas kendaraan dan foto saat tertimpa pohon.
"Ada beberapa syarat terkait dengan ketentuan pihak asuransi untuk melakukan verifikasi. Setelah lengkap, maksimal 14 hari kerja sudah cair," pungkasnya.
Berkas yang perlu dilengkapi di antaranya:
1. Surat keterangan polisi
2. Foto dokumentasi kerusakan
3. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai
4. Administrasi (KTP, STNK, SIM) dari korban
5. Estimasi kerugian/kwitansi dari perbaikan kendaraan
6. Surat visum/keterangan medis/surat kematian
©2021 Merdeka.com/pemprovDKI
(mdk/rnd)