Cegah Kerumunan Pengunjung, Mal dan Wisata di DKI Dijaga Polisi dan TNI saat Lebaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejumlah personel kepolisian siap disiagakan di pintu-pintu masuk pusat perbelanjaan atau mal. Tidak hanya polisi, menurut Yusri, personel gabungan seperti dari TNI dan Satpol PP juga siap membantu.
Sejumlah personel polisi disiagakan di pusat perbelanjaan atau mal dan tempat wisata jelang libur Lebaran. Para personel polisi itu disiagakan guna mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejumlah personel kepolisian siap disiagakan di pintu-pintu masuk pusat perbelanjaan atau mal. Tidak hanya polisi, menurut Yusri, personel gabungan seperti dari TNI dan Satpol PP juga siap membantu.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
"Di pintu masuk mal akan dijaga petugas kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (petugas Satpol PP), kita siapkan berapa jumlah personil yang harus disiapkan di tempat-tempat tersebut," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/5/2021).
Yusri mejelaskan, tambahan pengamanan di pusat perbelanjaan guna memastikan pengunjung mal tidak mengalami over capacity. Menurut dia, sesuai aturan protokol kesehatan berlaku saat ini, jumlah pengunjung mal masih sangat dibatasi.
"Kita sistemnya buka tutup buka tutup, kalau sudah penuh tidak boleh ada yang masuk lagi. Tunggu yang keluar lagi sesuai aturan, kalau 20%, 30%, nanti bagaimana kebijakan dari pemerintah," jelas dia.
Selain pusat perbelanjaan, pusat rekreasi berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan dipantau oleh pihak berwajib. Seperti pantai di Ancol yang menjadi sasaran liburan warga saat libur lebaran tiba.
"Kita ketahui, semuanya ini bisa menjadi kluster, contohnya saja seperti Ancol yang sangat rawan disitu adalah tempat pantainya. Makanya kita menunggu kebijakan pemerintah apakah Ancolnya buka tapi pantainya tutup, berarti kalau tutup kita siapkan pengamanan," Yusri menandasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait operasional tempat wisata di Jabodetabek saat libur Lebaran 2021. Salah satunya yakni tempat wisata tersebut hanya menerima pengunjung lokal.
Hal tersebut disampaikan Anies usai rapat koordinasi bersama dengan kepala daerah wilayah penyangga, Pangdam Jaya, hingga Kapolda Metro Jaya.
"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber KTP Jakarta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).
Selain itu, kata dia, tempat wisata juga menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yakni 30 persen dari kapasitas.
Kebijakan tersebut juga berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 10 Mei 2021.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," bunyi dalam Sergub tersebut.
Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan menyatakan hanya menerima pengunjung dengan KTP DKI pada 8-30 Mei 2021.
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @ragunanzoo yang dikutip Liputan6.com pada Minggu (9/5). Untuk waktu operasionalnya yakni mulai Selasa hingga Minggu pukul 07.00-14.00 WIB.
"Dengan batasan kapasitas 30 persen agar tidak terjadi kepadatan kerumunan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan setelah mencapai kapasitas maka TMR akan tutup," bunyi dalam unggahan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Pergub Nomor 63 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung di Tempat-tempat Wisata pada Hari-hari Tertentu, TMR akan tutup pada hari pertama lebaran.
Selain itu, untuk pengunjung yang akan datang diwajibkan melakukan pendaftaran secara online satu hari sebelum kunjungan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Terapkan Crowd Free Night Cegah Takbir Keliling di Jakarta
Akumindo: Kebijakan PSBB Buat 30 Juta UMKM Bangkrut
Cegah Pemudik Pulang Dini, Polres Tasikmalaya Siapkan Titik Sekat di Dua Wilayah Ini
Aturan Masuk Tempat Wisata di Lebak Saat Libur Lebaran, Bisa Pakai GeNose
Soroti Pemeriksaan di Perbatasan, Begini Aturan Mudik ke Yogyakarta Kata Sultan HB X