Cegah Penularan Covid-19, Pekerja di Jakarta Diminta Langsung Pulang Usai Bekerja
"Karyawan lebih baik langsung pulang, jangan nongkrong dulu. Sebab, pembatasan karyawan serta waktu keberangkatan dan kepulangannya sudah kita atur untuk menghindari penumpukan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansah.
Virus Corona atau Covid-19 belum benar-benar hilang dari Jakarta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta mengimbau para pekerja langsung kembali ke rumah setelah pulang kerja dan tidak nongkrong demi mencegah penularan Covid-19.
"Kalau jam kerja sudah selesai, karyawan lebih baik langsung pulang, jangan nongkrong dulu. Sebab, pembatasan karyawan serta waktu keberangkatan dan kepulangannya sudah kita atur untuk menghindari penumpukan (di tempat kerja)," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansah, saat dihubungi, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (10/6).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Menurut dia, regulasi penyesuaian sistem kerja dalam masa PSBB transisi di DKI telah diatur sedemikian rupa. Khususnya, pengaturan jam kerja dilakukan dengan sistem sif demi menghindari penumpukan.
Tetapi, Andri masih khawatir banyaknya karyawan yang pulang kerja lebih awal akan mengulur waktu kepulangan mereka karena merasa memiliki banyak waktu luang.
Menurutnya, hal itu akan berdampak pada penumpukan di transportasi umum dan tempat lainnya yang meningkatkan potensi penularan Covid-19. Sementara, penanggung jawab di tempat kerja masing-masing tak bisa mengawasi jika karyawannya sudah berada di luar kantor.
"Yang harusnya dia pulang ke rumah, malah nongkrong, itu yang bahaya. Dia bisa saja kena Covid-19 karena banyak orang nongkrong. Itu lebih sulit mengontrol di tempat orang berkumpul tetapi tidak kenal satu sama lain," jelas Andri.
Ia menegaskan, jika sudah ada pelonggaran dan diberi penambahan sektor yang dikecualikan, maka hendaknya lebih baik fokus kerja saja dulu sehingga nongkrongnya ditunda dulu.
Disnakertransgi DKI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SK tersebut meminta perusahaan untuk melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian COVID-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui bit.ly/bekerja-kembali.
Selain itu, perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut.
Andri meminta perusahaan berkomitmen melaporkan kepatuhan protokol dengan jujur sesuai pakta integritas.
"Pakta integritas inilah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan. Kami punya data dari laporan mereka. Kalau sudah cocok, kita lihat ke lapangan apakah sesuai atau tidak," jelas Andri.
Saat turun ke lapangan, Pemprov DKI membentuk tim gabungan yang dikoordinasi oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan Disnakertransgi, Dinas UMKM, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan.
Jika kenyataan di lapangan tak sesuai dengan pakta integritas, perusahaan akan dikenakan sanksi. "Sanksi yang dikenakan ada tahapannya. Pertama peringatan, kedua pemberhentian operasi untuk sementara waktu. Kalau masih bandel juga, baru rekomendasi untuk pencabutan izin," tutur Andri.
Baca juga:
Ini 36 Lokasi Check Point & Pemeriksaan SIKM di Bodetabek selama PSBB Transisi
Permenhub Tak Bertaji di Awal Masa Transisi
Cerita Ojek Online asal Bekasi Pindah Narik ke Jakarta Cari Orderan Penumpang
Pemerintah Didesak Kaji Ulang Permenhub Tentang Pengendalian Transportasi
Bertambah 239 Pasien Corona, Pemprov DKI Ungkap Penyebab Tingginya Penambahan
Perusahaan Melanggar Protokol Kesehatan Menurun Drastis Sejak Awal Juni