Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
Polres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Polres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
- Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
- Temuan PPTAK: Ada Masyarakat yang Habiskan 70 Persen Gajinya untuk Judi Online
- Anak Terpapar Judi Online Naik hingga 300 Persen, Terbanyak di Jakarta Barat
- Kabupaten Bogor Peringkat Ketiga Pengguna Judi Online, Ini Reaksi Pj Bupati
Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
Polres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online. Data itu dihimpun selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi melaporkan, sejak 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 setidaknya telah kasus perjudian online yang berhasil diungkap sebanyak 23 kasus.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/6/2024).
Syahduddi mengatakan, 29 orang yang diamankan berbeda-beda perannya. Ada pemain hingga telemarketing.
"17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menemukan fakta mereka merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja. Syahduddi menyebut, perputaran uang judi online sindikat ini mencapai ratusan milyar.
"Dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 Miliar," ujar dia.
Syahduddi tegas menyampaikan, akan terus berupaya memberangus judi online sebagaimana yang telah diintruksikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Polri tidak akan ragu untuk memberantas perjudian online," tegas dia.