Dalami Korupsi Lahan DKI, KPK Pastikan Periksa Anies dan Prasetyo
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Pemeriksaan keduanya untuk mendalami perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang akan diwajibkan Anies Baswedan kepada Ketua KPK? Anies berjanji kalau terpilih menjadi presiden akan meminta seluruh pimpinan KPK untuk menandatangani perjanjian kode etik. Bagi yang melanggar maka harus mengundurkan diri.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Siapa yang menurut Anies Baswedan harus mengisi KPK? Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan sebagai badan yang independen. Diisi oleh orang-orang yang berintegritas agar menjadi barometer pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (12/7).
Firli memastikan penyidik akan bekerja keras mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp152 Miliar. Menurut Firli, tim penyidik tak ragu menjerat pihak pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.
Meski demikian, Firli menyebut pihaknya tak bisa menjerat seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Maka dari itu, Firli meminta masyarakat bersabar dan mendukung penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak lain.
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," kata Firli.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp152 Miliar.
Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK Panggil Pengusaha Rudy Hartono Sebagai Tersangka
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI). Pengusaha showroom mobil mewah ini bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim Penyidik hari ini (12/7/2021) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7.
Rudy sempat diultimatum KPK untuk kooperatif menjalani proses hukum. Ultimatum disampaikan KPK lantaran Rudy tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin 14 Juni 2021. Saat itu KPK menyebut sudah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Senin 14 Juni 2021.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, KPK Kembali Periksa Tommy Adrian
Kepanjangan KPR Beserta Pengertian dan Jenisnya, Perlu Diketahui
Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, KPK Perpanjang Penahanan Tommy Adrian
Jawaban Novel Ketika Dituding Lindungi Anies Baswedan dari Dugaan Kasus Korupsi
KPK Dalami Sumber Anggaran Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah di Jakarta
Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo