Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Selama 11 Januari-6 Februari Rp 198.250.000
Masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta selama operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 11 Januari hingga 6 Februari mencapai 54.388. Sementara restoran melanggar protokol kesehatan berjumlah 1.643 dan perkantoran mencapai 1.181 unit.
Masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta selama operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 11 Januari hingga 6 Februari mencapai 54.388. Sementara restoran melanggar protokol kesehatan berjumlah 1.643 dan perkantoran mencapai 1.181 unit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut 54.388 dijatuhi sanksi bervariatif. 53.061 pelanggar disanksi kerja sosial.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Ketua Pemuda Pemudi Sehati 08, Linda Setiawati mengatakan, pihaknya mendukung Prabowo-Gibran lantaran paslon nomor urut 02 tersebut memiliki program kerja yang pro terhadap anak muda.
-
Bagaimana cara Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
Kemudian 1.327 pelanggar disanksi denda. Arifin mengatakan, jumlah uang diterima dari masyarakat membayar denda melanggar protokol kesehatan mencapai Rp 198.250.000.
Arifin menjelaskan, sanksi juga dikenakan kepada restoran. Dari temuan 1.643 unit yang melanggar, Arifin menyebut 1.466 unit diberikan teguran tertulis. Kemudian, 165 unit disegel sementara. Sisanya, 11 unit diminta membayar denda.
"Nilai denda yang didapat dari unit restoran secara keseluruhan Rp 12.000.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).
Di samping itu juga, Arifin membeberkan sanksi dikenakan kepada 1.181 unit perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dia menyebut, 1.131 unit perusahaan diberikan teguran tertulis. Berikutnya, 47 unit perusahaan diminta tutup selama tiga hari. Sisanya, 3 unit perusahaan dijatuhi hukuman membayar denda.
"Kami terima denda dari perusahaan sebesar Rp 2.000.000," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya yakni usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.
"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkah atau tidaknya PSBB diperketat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Dia mengatakan, saat ini pemberlakuan pengetatan juga sudah dilakukan, seperti halnya kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen. Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Satpol PP Sleman Temukan Banyak Tempat Usaha Melanggar PPKM
8.580 Pelanggaran Terjadi Selama PPKM di Depok, Didominasi Warga Tidak Pakai Masker
Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Selama 11 Januari-3 Februari Mencapai Rp 191 Juta
Pemprov DKI Kembali Bahas Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan
Kabar Terbaru Kasus Turnamen Futsal di Sumut, Dua Polisi Dicopot Jabatannya
Lebih dari 200 Motor Diamankan, Ini Fakta Dugaan Remaja Balap Liar di SLG Kediri
Polisi Tegur Ratusan Pengusaha Langgar Protokol Kesehatan di Sumbar