Detik-Detik Fauzan Fahmi Bunuh Wanita di Muara Baru, Pancing Pakai Ikan Tuna Berakhir dalam 2 Menit Dimutilasi
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan sadis oleh Fauzan Fahmi (43) terhadap wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
- Hilang Bak Ditelan Bumi Usai Tersandung Kasus Pemerasan, Ternyata Firli Bahuri Tertangkap Kamera Ada di Sini
- Detik-Detik Penangkapan Pria Pembunuh Mayat Dalam Koper di Bekasi, Tertunduk Lesu Tangan Diborgol
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
- Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Awalnya pada 27 Oktober pukul 09.00 Wib SH meminta FH untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara.
Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib FH datang menemui SH di hotel Aceh Besar, kamar 502. Namun pada saat itu FH tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan oleh SH sehingga menyuruh korban untuk mengambil di rumahnya.
Pada saat bertemu keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 Wib.
Korban lalu menggunakan ojek berjalan menuju ke rumah tersangka di daerah Muara Baru untuk mengambil pesanan ikan tuna.
Saat tiba di rumah FH, SH sempat diminta untuk naik ke lantai 2 namun dirinya menolak dan sempat mengeluarkan kata-kata yang menyinggung FH dengan menghina istri dan ibu FH adalah seorang pelacur.
Karena tersulut emosi, FH lalu mencekik SH dari arah belakang hingga lemas. FH lalu membaringkan SH di jalanan depan rumah dan kembali mencekiknya dari arah depan selama kurang lebih 20 menit.
Merasa tidak puas, FH lalu mengambil pisau dan memotong leher korban hingga putus dalam waktu 2 menit. Kepala korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik.
Setelah memenggal kepala korban, FH lalu mengupas kulit jari telunjuk dan jempol korban untuk menghilangkan identitas korban.
FH lalu membawa tubuh korban ke lantai dua rumahnya, dan ditutup menggunakan selimut.
Sekitar pukul 23.00 Wib FH lalu membuang kepala korban di selah-selah belakang rumah warga di Jalan Polair, Pintu Air, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keesokan harinya pada Senin (28/10) pukul 20.00 Wib FH meminta temannya berinisial J untuk membantu mengangkat jasad korban yang sudah di bungkusnya menggunakan kardus dan busa.
Kepada J, FH mengaku bungkusan tersebut berisikan ikan tuna. Lalu bersama J, keduanya kemudian membawa jasad korban menuju Bandara Soekarno Hatta karena beralasan akan mengirimkan ikan tuna menggunakan ekspedisi melalui bandara.
Sesampai di bandara, FH beralasan bahwa pemesan ikan tuna tidak dapat dihubungi sehingga bungkusan tersebut perlu dibuang.
Pukul 22.00 Wib FH bersama J lalu membuang bungkusan berisi jasad tubuh korban di atas perairan Danau Muara Baru, belakang SPBU Muara Baru.
Jasad korban lalu pertama kali ditemukan oleh salah satu petugas SPBU pada Selasa (29/10) sekitar pukul 10.00 Wib dan langsung dilaporkan kepada Polres Tanjung Priok.
Kemudian kepala korban ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi penemuan jasad tubuh korban, yakni di belakang perumahan warga di Jalan Polair, Pintu Air, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hengky menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak tahun 2020, lalu motif pembunuhannya dikarenakan sakit hati terhadap korban yang mengatai istri dan ibu pelaku adalah seorang pelacur.
Atas tindakan keji tersebut, FH dijerat Pasal 338 KUHP yakni sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter Magang : Maria Hermina Krisitn