Hilang Bak Ditelan Bumi Usai Tersandung Kasus Pemerasan, Ternyata Firli Bahuri Tertangkap Kamera Ada di Sini
Yudi berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli
Yudi berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli
Hilang Bak Ditelan Bumi Usai Tersandung Kasus Pemerasan, Ternyata Firli Bahuri Tertangkap Kamera Ada di Sini
Potongan video Aksi permainan duet Ganda putra Indonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau yang akrab dijuluki ‘The Minions’ turut menyita perhatian.
Videonya di-upload sebuah akun X @caramelscroffle, selain menyita perhatian. Namun ada pula netizen yang dibuat salah fokus dengan lawan dari ganda putra tersebut yang diduga Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Finally!! Our MINIONS,” cuit akun @caramelscroffle.
Tersangka kasus pemerasan SYL, Firli yang memakai kaos hitam dan celana pendek terlihat lihai bermain ketika melawan Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon.
Atas kabar viral ini, Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo pun meyakini jika yang beredar di video itu adalah Firli.
Dia mendesak dengan viralnya kegiatan Firli yang asyik bermain bulutangkis untuk dijadikan alasan segera menahan.
“Karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulutangkis akan menjadi preseden buruk seolah-olah yang bersangkutan selama ini kita tahu tidak pernah muncul ke publik. Walaupun statusnya tersangka pernah dipanggil namun kemudian tidak datang,” tutur Yudi saat dihubungi, Senin (8/7).
Oleh sebab itu, Yudi berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli. Dengan segera memanggilnya untuk pemeriksaan lalu menahan, dan mengadilinya oleh kejaksaan.
“Seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah segera menuntaskan kasus ini. Dengan pertama segera melakukan pemanggilan kembali kepada Firli Bahuri sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kedua segera dilakukan penahanan. Dan ketiga segera untuk melimpahkan kasus ini, untuk kemudian oleh kejaksaan disidangkan. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana fakta sebenarnya dari kasus ini,” tambah dia.
Selain itu, Yudi juga menyoroti soal kasus yang kurang lebih sejak akhir tahun 2023, lalu diusut memberikan kepastian hukum.
Terkhusus kepada Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.