Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
Kericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Kericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
- Kapolda Metro Jaya Mutasi Jajaran Kapolsek sampai Kasatreskrim, Berikut Daftarnya
- Wartawan Laporkan Pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Pengeroyokan
- Kapolda Metro Pastikan Tidak Ada Anggota Bawa Senjata Api dalam Pengamanan Sidang MK
- Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diminta untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan terhadap seorang Cameraman Jurnalis dari salah satu stasiun televisi.
Diketahui, kejadian itu dilakukan oleh massa pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai meliput sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Yang kedua karena ini kasusnya sudah terlihat di ruang publik ya beredar di ruang publik. Maka kami berharap Kapolda DKI Jakarta (Kapolda Metro Jaya) segera mengusut tuntas siapa pelaku-pelaku, dalang-dalang pelaku yang menghalang-halangi ini agar dimintai pertangungjawabannya, karena kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi keberulangan di waktu yang akan datang," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/7).
Selain itu, dirinya pun mengecam tindakan kekerasan tersebut yakni upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melalukan perusakan pada alat kerja wartawan.
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan pengerusakan," ujarnya.
Selanjutnya, dewan pers meminta kepada lembaga pelayanan publik seperti peradilan agar untuk memitigasi adanya aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan perlindungan terhadap jurnalis
"Terutama kawan jurnalis yang seringkali tidak ada ruang ya untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," pungkasnya.
Ormas Pendukung SYL Aniaya Wartawan dan Merusak Alat Liputan
Seorang Cameraman Jurnalis dari salah satu stasiun televisi menjadi korban penganiayaan oleh massa pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai meliput sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan, usai sidang vonis perkara gratifikasi dan pemerasan, SYL digiring keluar ruangan sidang dengan didampingi oleh aparat kepolisian dan juga beberapa anggota ormas pendukung SYL, Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi).
Sejumlah wartawan pun berjaga di luar ruangan sidang untuk mewawancarai SYL dan kuasa hukumnya setelah dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun. Hanya saja di luar ruangan sidang situasi tampak tidak terkendali dan berdesak-desakan.
Kegiatan wawancara itu pun batal karena kondisi antara wartawan dengan Ormas Formasi yang sudah bersitegang dan menyebabkan beberapa alat wartawan rusak.
Di satu sisi, salah seorang kameraman Tv Bodhiya Virmala menjadi korban penganiayaan oleh masa pendukung SYL.
"Iya dikejar-kejar. Gue juga tadi lihat lagi, karena gue panas alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi," cerita Virmala kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).